Kasus Munir, Polisi Bantah Intimidasi Budi Santoso
Jum'at, 18 Januari 2008 | 22:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi membantah menekan anggota Badan Intelijen Negara Budi Santoso dalam pemeriksaan kasus pembunuhan Munir. Polisi memastikan tidak ada rekayasa dalam pemeriksaan Budi.
"Kasus sebesar ini tidak mungkin kami rekayasa. Ini soal dunia-akhirat," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Dhanuri di Markas Besar Kepolisian, Jumat (18/1).
Bambang menjelaskan semua yang disampaikan Budi dalam berita acara pemeriksaan benar tanpa intimidasi atau paksaan. Polisi memiliki bukti rekaman yang menunjukkan keabsahan keterangan tersebut.
"Apa perlu pakai sumpah untuk bilang itu benar?" kata dia.
Sebelumnya, beredar surat keterangan tertulis yang seolah-olah ditandatangani Budi, terkait soal pemeriksaan terhadap dirinya.
Dalam surat itu Budi menyatakan dirinya dipaksa oleh polisi untuk mengaitkan Deputi BIdang Penggalangan BIN Muchdi PR dan mantan terdakwa pembunuhan Munir Pollycarpus Budihari Priyanto. Jika tidak, Budi diancam akan dimutasi.
Masih dalam keterangan yang sama, Budi menuding polisi melakukan kebohongan publik karena sebagian besar BAP yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu sudah diubah. Ia juga mengaku diperiksa polisi dengan perjanjian hanya sebagai pelengkap dan tidak akan dibacakan dalam persidangan.
"Tidak ada. (Perjanjian) itu tidak benar," tegas Bambang.
Kepala BIN Syamsir Siregar juga menyatakan akan mengusut siapa yang berada di balik beredarnya selebaran itu. Ia menegaskan isi selebaran itu tidak benar.
Dalam BAP, Budi Santoso antara lain menyebutkan kedekatan Muchdi dengan Pollycarpus. Budi mengaku beberapa kali menjadi perantara, bahkan sempat memberikan sejumlah dana dari Muchdi kepada Polly baik sebelum maupun sesudah Munir dibunuh.
Mengenai Muchdi, Bambang Hendarso mengatakan mantan Deputi Penggalangan BIN itu akan diproses setelah peninjauan kembali putusan terhadap Pollycarpus selesai.
Desy Pakpahan-TNR





