Badan Kehormatan Segera Minta Keterangan Dewan Gubernur BI
Senin, 21 Januari 2008 | 19:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Kehormatan (BK) DPR berencana akan memeriksa Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan para anggota DPR yang terlibat dalam kasus dugaan aliran dana BI. "Kedua mantan pejabat BI yang telah diminta keterangan selalu merujuk pada rapat Dewan Gubernur BI," kata Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Senin (21/1).
Pemanggilan itu dimungkinkan setelah BK meminta keterangan kembali kepada anggota Tim Sosialisasi BI yaitu Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong, Bekas Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak, dan Pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Asnar Anshari.
"BK akan meminta keterangan dulu dari para pejabat itu pada Rabu (23/11). Mereka selalu menunjuk ke puncak (Dewan Gubernur BI)," katanya.
Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk urusan ini. "Kita pertimbangkan hasil penyelidikan KPK. Kalau jawaban itu sudah ada dalam BAP, biar KPK yang memeriksa. Kita lihat nanti," katanya.
BK juga akan meminta keterangan anggota DPR yang diduga terlibat. "Nanti kita minta keterangan Komisi XI. Namun tidak semua, hanya yang diduga terlibat berdasarkan pengakuan pejabat BI," katanya. Penjadwalan pertemuan itu masih akan dibahas setelah pertemuan kedua dengan tiga pejabat BI yang sudah diperiksa.
Menurut dia, seharusnya KPK sudah bisa menetapkan status tersangka dalam kasus ini. "Bukan saja penyidikan, tapi sudah ada tersangka," katanya.
Dia mengatakan Dewan Gubernur secara terang-terangan telah memerintahkan mengeluarkan uang dari perbankan yang diawasinya. Hal itu dilakukan melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. "Ini kan sama dengan kasus Departemen Kelautan dan Perikanan yang memungut uang dari rekanan," katanya. Eko Ari Wibowo





