Mantan Direktur PT Sarinah Ditahan

Senin, 21 Januari 2008 | 22:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Mantan Direktur Utama PT Sarinah, Yustian Ismail, dan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Sarinah, Imanu Widodo, ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kedua terdakwa ditahan sejak tanggal 16 Januari 2008 di rumah tahanan Salemba Jakarta Pusat," ujar Kepala Humas Kejati DKI Jakarta, Mustaming, Senin (21/1).

Kedua terdakwa ditahan terkait kasus tindak pidana korupsi pembuatan 3 sertifikat tanah milik PT Sarinah, melalui notaris/PPAT fiktif, Sulistio SH, dengan penunjukkan langsung. Akibat penunjukkan langsung itu, negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Yustian dengan persetujuan Imanu, melakukan pembayaran kepada Sulistio berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi 3 tanah sebesar Rp 4 miliar. Ketiga tanah itu terletak di Pancoran, Jakarta Selatan, di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat dan di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat.

Hasil dari pembayaran ketiga tanah tersebut berupa 1 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bernomor 35 tertanggal 23 Juli 2000 untuk tanah di Pancoran, yang ternyata palsu. Sedangkan sertifikat dua tanah lain, tidak pernah diterima dari Notaris/ PPATK, Sulistio SH.

Yustian dan Imanu didakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masa tahanan kedua terdakwa selama 20 hari akan berakhir pada tanggal 4 Februari 2008. Cheta Nilawaty

TOPIK






Komentar Anda

Kirim