|
Mas Achmad Santosa
Tantangan Pimpinan KPK Jilid II
Selasa, 22 Januari 2008 | 15:02 WIB
Walaupun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK lebih tinggi dibandingkan dengan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum lainnya, berbagai survei membuktikan, masyarakat belum puas dengan kinerja KPK Jilid 1 (2003-2007). Harapan yang begitu tinggi terhadap KPK dipicu menipisnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian dalam memberantas korupsi.
Ketidakpuasan itu bisa dilihat dari beberapa survei serta kajian seperti USINDO–CSIS, Curbing Corruption in Indonesia 2004-2006 (2006), ICW (2007), hasil konsultasi publik yang dilakukan oleh Partnership for Governance Reform di 6 (enam) kota besar (Agustus 2007), serta data yang terungkap dari Laporan Tahunan KPK 2006 (2007).
Ada empat masalah penting. Pertama, kasus-kasus yang ditangani KPK belum pada kategori big fish (kakap). Dari 55 kasus yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagian besar nilai kerugian masih pada interval Rp 1-20 miliar (51 persen). Sedangkan nilai kerugian negara di atas Rp 100 miliar hanya berkisar 7 persen dari kasus yang ditangani (ICW, 2007). Kasus-kasus tersebut baru melibatkan pegawai, kontraktor swasta, komisioner, mantan menteri, bupati, dan gubernur. KPK belum menghadapkan orang-orang kunci yang berada di wilayah-rawan korupsi, seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, politisi di Dewan Perwakilan Rakyat, lingkungan kepresidenan dan kalangan eksekutif (kabinet).
Artinya masyarakat masih mempersepsikan terjadi tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Sasaran yang tidak diarahkan kepada perkara kakap juga mengakibatkan jumlah uang pengganti yang disetor ke negara tidak seperti diharapkan. Sampai berakhirnya pimpinan KPK Jilid I, jumlah uang yang disetorkan ke kas negara sampai 2007 adalah Rp 59,2 miliar. Jumlahnya akan meningkat apabila putusan kasus korupsi yang telah final dan mengikat di tahun 2007 dapat dieksekusi, yaitu sekitar Rp 508,7 miliar (informasi mantan Wakil Ketua KPK Erry Hardjapamekas). Jumlah ini belum termasuk gugatan perdata menteri keuangan atas dasar hasil penyeldikan KPK terhadap PT Humpuss dan dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri. Potensi pengembalian uang dari gugatan perdata ini andai kata berhasil, jumlahnya cukup besar. Bisa mencapai triliunan rupiah.
Kalau kita bandingkan dengan kinerja KPK Nigeria (Economic & Financial Crime Commission atau EFCC), sebagai sesama negara miskin dan tingkat korupsinya sama-sama tinggi--selama 3 tahun sejak pendiriannya, EFCC berhasil mengembalikan uang negara sebesar US$ 5 miliar (Rp 45 triliun) melalui 82 kasus korupsi yang telah diputus Pengadilan (pernyataan Ketua EFCC Ribadu pada Annual Meeting IMF & Bank Dunia 16 September 2006 di Singapura). Artinya, walaupun uang yang dikembalikan dan potensi uang yang diselamatkan KPK (termasuk upaya KPK untuk membenahi sistem pengadaan barang pada departemen dan Pemda) sebenarnya tidaklah kecil, namun angka pengembalian aset yang dihasilkan EFCC jauh di atas apa yang dihasilkan oleh KPK, sekalipun digabungkan dengan capaian Kejaksaan.
Kedua, kemampuan KPK menindaklanjuti penuntutan kasus korupsi dengan rekomendasi perubahan sistem pengelolaan administrasi kelembagaan (institutional reform) belum dilakukan. Seperti ditegaskan dalam UU 30/2002 tentang KPK, salah satu tugas KPK adalah memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan sistem pengelolaan administrasi yang berpotensi korupsi. Seharusnya, KPK memberikan rekomendasi terhadap sistem pengelolaan administrasi sebagai lesson learned dari penuntutan kasus korupsi yang dilakukan KPK di Komisi Pemilihan Umum, Departemen Kelautan dan Perikanan, maupun Pemerintah Daerah Aceh. Ketiga, KPK masih diangap belum agresif meminta laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Terhadap munculnya kecurigaan atas harta sejumlah pejabat, juga belum ada tindak lanjut.
Keempat, wewenang pengambilalihan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang ditangani kepolisian, kejaksaan dan Tim Tindak Pidana Korupsi belum optimal walaupun alasan pengambilalihan sangatlah kuat. Apabila peran ini dilakukan, maka tidak hanya menyelamatkan proses penanganan kasus korupsi itu sendiri, akan tetapi memotivasi polisi dan jaksa agar bersungguh-sungguh dalam penanganannya.
Pertanyaan masyarakat saat ini adalah apakah pimpinan KPK Jilid II (2007-2011) sanggup menjawab keempat tantangan dan harapan publik di atas? Pimpinan KPK Jilid II, khususnya ketua terpilih Antasari Azhar (AA), menuai banyak kotroversi di kalangan masyarakat yang disebabkan oleh 3 (tiga) asumsi masyarakat (yang perlu dibuktikan kebenarannya): (1) jejak rekam masa lalu (past track record) sebagai jaksa yang memunculkan keraguan terhadap AA untuk berani bersikap all out dan “tancap gas” (istilah mantan Ketua KPK Taufikurchman Ruki); (2) AA adalah jaksa aktif yang berasal dari instansi kejaksaan yang seharusnya dijadikan target prioritas penindakan KPK Jilid II. Dengan adanya representasi kejaksaan (terlebih AA merupakan jaksa aktif) dan kepolisian (diwakili purnawiran perwira tinggi kepolisian Bibit Rianto) dikhawatirkan pimpinan KPK menghadapi hambatan psikologis untuk mengusik kawan sendiri; (3) terpilihnya AA merupakan hasil dari kompromi politik partai politik tertentu sehingga ada jaminan sepak terjang KPK tidak memasuki wilayah political corruption. Bahkan informasi yang sempat beredar adalah AA orang yang ”ditanam” oleh pengusaha tertentu.
Sekarang bukan saatnya kita berdebat mengenai kebenaran informasi tersebut, sebab kebenaran atau ketidakbenarannya akan dijawab oleh kinerja mereka dalam 100 hari pertama sampai empat tahun kedepan—terutama kasus-kasus korupsi yang akan disentuhnya. Kita berharap sistem integritas yang telah terbangun di KPK, kolegialitas kepemimpinan KPK, serta tingginya harapan/tuntutan publik yang diwujudkan kedalam bentuk kontrol publik (termasuk media) dapat mencegah risiko pembusukan KPK.
Andaikata pimpinan KPK Jilid II mampu memenuhi keempat tuntutan masyarakat di atas--menjerat orang-orang di wilayah yang tidak mampu disentuh kepolisian dan kejaksaan sebelumnya, dan memperbesar jumlah pengembalian uang negera, mendorong pembaruan sistem administrasi pemerintahan, menindaklanjuti LHKPN dengan agresif, dan mengambil alih kasus-kasus korupsi dari polisi dan jaksa -- maka kecurigaan terutama terhadap sosok Ketua Antasari Azhar akan sirna dengan sangat cepat. Sebaliknya, Antasari, Bibit Rianto, Chandra Hamzah, Harjono, dan Jasin layak disebut sebagai Pandawa Lima—lima sosok pahlawan pemberantasan korupsi yang mampu memberikan asa bagi rakyat Indonesia. Apakah kelima pimpinan ini layak disebut Pandawa Lima, hanya waktu yang akan membuktikannya. Empat tahun bukan waktu yang lama untuk memberi bukti.
* Mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK 2007-2011 dan bekerja sebagai Penasihat Pembaruan Hukum pada UNDP-Indonesia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|