RUU Wilayah Negara Telah Diserahkan Ke Presiden
Kamis, 24 Januari 2008 | 14:56 WIB
TEMPO Interaktif, :Rancangan Undang-Undang Wilayah Negara yang diajukan DPR sudah diserahkan Departemen Hukum dan HAM kepada Presiden. Saat ini Presiden sudah menunjuk Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan Keamanan guna membahas RUU tersebut.
“Sudah ada surat keluar dari Presiden kepada Menteri Hukum dan HAM, tapi saya lupa tanggal dan nomor suratnya,” ujar Direktur Harmonisasi Perundang-undangan, Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi di Jakarta, Kamis (24/1).
Saat ini 4 Kementrian sudah sepakat menunjuk Departemen Dalam Negeri untuk menjadi lead dalam pembahasan RUU Wilayah Negara di DPR. “Kami sudah menyiapkan tim dari 4 kementrian,” tambahnya.
Setelah dari Presiden, RUU mengenai Wilayah Negara diserahkan kembali kepada DPR. Dalam RUU ini menurut Wicipto, akan dibahas antara lain, wilayah Barat Laut Indonesia dan wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Cheta Nilawaty





Komentar Anda :