Golkar Minta Masa Jabatan KPUD Diperpanjang
Kamis, 24 Januari 2008 | 23:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum diminta memperpanjang masa jabatan KPU provinsi serta kabupaten/kota hingga pemilihan presiden usai. KPU perlu mempertimbangkan akibat penggantian pengurus KPUD berpotensi mengganggu persiapan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2009.
"Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 (tentang Penyelenggara Pemilu), maka KPU perlu menginventarisasi dan mengkaji apakah pembentukan KPUD tersebut dapat mengganggu persiapan pelaksanaan Pemilu 2009," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, ketika dihubungi Tempo, Kamis (24/1).
Menurut dia, pengkajian itu untuk mengoptimalkan kinerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Masa kerja KPUD, menurut Ferry, habis kurang dari satu tahun sebelum Pemilu 2009 karena pelaksanaan pemilihan kepala daerah. "Hasil kajian tersebut akan menjadi landasan untuk membuat payung hukumnya," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Selain itu, usulan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu. "Namun, jika KPU memandang tidak ada masalah maka lakukan penggantian sebagaimana ditetapkan UU 22 Tahun 2007," kata Ferry.
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PPP Lena Maryana Mukti menyatakan hingga Kamis (24/1), tim perumus pemilu sudah masuk ke daftar inventarisasi masalah 783 dari total 1.386. Tim perumus di antaranya membahas batasan kumulasi sumbangan dana kampanye.
Sebagian fraksi setuju dana kampanye dibatasi, namun sebagian lainnya tidak ingin ada pembatasan. Walhasil, materi itu disepakati untuk dibawa ke forum lobi. "Ada dua pendapat berbeda: ada yang minta dibatasi, ada yang tidak," ujar Lena, melalui pesan singkat.
Kurniasih Budi





