Ketua MA Enggan Bicara Status Hukum Soeharto

Minggu, 27 Januari 2008 | 15:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan menolak membicarakan status hukum Soeharto. "Nanti saja, saat ini saya datang untuk menyampaikan rasa belasungkawa," kata Bagir Manan, saat melayat ke kediaman mantan Presiden Soeharto di jalan cendana No.6, Jakarta Pusat, siang tadi (27/1).

Sebelumnya, ada perdebatan mengenai status hukum Soeharto. Presiden melalui Jaksa Agung Hendarman Supandji menawarkan penyelesaian perkara perdata Soeharto dengan metode win win solution. Bahkan tedapat perdebatan di beberapa pihak yang menyatakan, perlu atau tidak memaafkan Soeharto dengan membiarkan status hukumnya.

Salah seorang yang menghimbau untuk memaafkan Soeharto adalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais. Sedangkan Koordinator Tim Advokasi dan Rehabilitasi Korban Tragedi 1965 Witaryono Reksoprodjo mengatakan, proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto harus tetap dilanjutkan. Dengan alasan dapat memperjelas status hukum mantan penguasa orde baru itu.

Hingga saat ini, status hukum pidana bagi Soeharto sudah dinyatakan tidak berlaku semenjak mantan orang nomor satu di Indonesia itu dinyatakan sakit. Ketidakmampuan Soeharto dalam berpikir dijadikan alasan utama, ia terhindar dari hukuman pidana. (Mustafa Silalahi, Cheta Nilawaty)






Komentar Anda

Kirim