Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pilkada Langsung Tak Bisa Dihentikan
Minggu, 27 Januari 2008 | 15:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, menyatakan pemilihan kepala daerah secara langsung tak bisa dihentikan. Alasannya, pemilihan langsung merupakan amanat Konstitusi.

"Sehingga harus tetap dilaksanakan," katanya di Gedung PBNU, Jakarta, Ahad (27/1).

Menurut Muhaimin, yang dibutuhkan saat ini adalah pengaturan pemilihan secara serentak. Tujuannya, tak terjadi kelelahan politik. "Pemilihan gubernur dan walikota bisa dijadikan satu," katanya.

Ketua PBNU, Hasyim Muzadi, sebelumnya mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung tak perlu dilakukan lagi. Alasannya, pemilihan secara langsung terbukti menyebabkan konflik di masyarakat.

Sedangkan tokoh NU, Mustofa Bisri yang juga pengasuh pondok pesantren Raudlatuh Tholibin, Rembang, Jawa Tengah, mengaku tak tahu pernyataan Hasyim Muzadi merupakan pernyataan pribadi atau atas nama NU. "Saya
tidak tahu. Bagaimanapun, dia ketua NU," kata Gus Mus, panggilannya. (Pramono)

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PKB Jawa Tengah Tentukan Calon Gubernur Hari Ini
PNS Kediri Terlibat Pilkada Akan Dipecat
Surat Suara Didistribusikan ke TPS
Biaya Pemeriksaan Calon Gubernur Rp 56 Juta
Pengangkatan Tanri Seizin Mabes AD
Puluhan Spanduk Calon Wali Kota Bogor Dicopot
Surat Suara Mulai Didistribusikan
20 Ribu Penyandang Cacat di Bekasi Ikut Pemilihan Wali Kota
Pasangan Danny-Iwan Didaftarkan Ke KPU
Hari Ini, KPUD Sulsel Ajukan PK
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk116290 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< January,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data