|
Korban Rezim Orde Baru Tuntut Proses Hukum
Minggu, 27 Januari 2008 | 20:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Meski mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya mantan Presiden Soeharto, para korban rezim Orde Baru tetap menuntut pemerintah menjalankan kewajiban untuk penyelesaian hukum bagi Soeharto.
"Kami turut berduka cita sebagai hal yang manusiawi, tapi tidak boleh menghentikan kewajiban konstitusional pemerintah dari permasalahan masa lalu," ujar Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, di kantor Kontras, sore tadi (27/1).
Menurut Usman, tindakan Soeharto yang melakukan kejahatan kemanusiaan tidak bisa dimaafkan begitu saja. Usman menambahkan, tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Soeharto sudah memakan banyak korban jiwa.
Begitupula pendapat beberapa korban, khususnya korban peristiwa G30.S.PKI tahun 1965. Sebagian dari mereka yang dahulu kala berprofesi sebagai wartawan, merasa menjadi korban Hak Asasi Manusia dan pembelokkan sejarah. "Saya sebagai wartawati istana saat itu memiliki fakta, bahwa gerakan G30.S.PKI bukan pertikaian sipil, melainkan konflik internal militer," ujar mantan wartawati Istana tahun 1965, Sri Karno.
Sementara itu, mantan wartawan mingguan Sport, Mudjayin, 78 tahun, mengaku dipenjara selama 14 tahun di pulau Buru tanpa melalui proses pengadilan. Adapula kesaksian Lestari, yang saat itu tergabung dalam organisasi Gerwani, dihukum penjara selama 12 tahun tanpa melalui proses peradilan.
"Kami tetap berpegang teguh bahwa hukum teteap harus berjalan terus, meskipun Soeharto sudah meninggal," ujar Lestari berulang-ulang.
Bahkan korban peristiwa 1965 lain, Bejo Untung, mengaku, saat meletus peristiwa itu, dirinya baru duduk di bangku sekolah menengah pertama. Namun karena tidak mengikuti kebijakan Soeharto yang mengharuskan pelajar berdemo di depan istana, ia ikut di penjara selama belasan tahun di pulau Buru.
"Sangat sulit memaafkan, bahkan dari dalam diri saya pribadi, karena saat itu, saya seorang pelajar yang dimasukkan penjara tanpa proses peradilan, menghancurkan masa depan saya," ujarnya.
Menurut Usman Hamid, hukuman bagi pelaku kejahatan HAM, tidak mengenal amnesti, kadaluarsa dan perintah jabatan. Hukuman bagi pelaku kejahatan HAM tidak harus menunggu bentuk peradilan tetap.
"Kejahatan HAM adalah Cotis Humanis, kejahatan HAM itu pelanggaran yang sifatnya sangat universal, tidak ada ampunan bagi pelakunya," ujar Usman. (Cheta Nilawaty)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|