Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Korban Rezim Orde Baru Tuntut Proses Hukum
Minggu, 27 Januari 2008 | 20:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Meski mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya mantan Presiden Soeharto, para korban rezim Orde Baru tetap menuntut pemerintah menjalankan kewajiban untuk penyelesaian hukum bagi Soeharto.

"Kami turut berduka cita sebagai hal yang manusiawi, tapi tidak boleh menghentikan kewajiban konstitusional pemerintah dari permasalahan masa lalu," ujar Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, di kantor Kontras, sore tadi (27/1).

Menurut Usman, tindakan Soeharto yang melakukan kejahatan kemanusiaan tidak bisa dimaafkan begitu saja. Usman menambahkan, tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Soeharto sudah memakan banyak korban jiwa.

Begitupula pendapat beberapa korban, khususnya korban peristiwa G30.S.PKI tahun 1965. Sebagian dari mereka yang dahulu kala berprofesi sebagai wartawan, merasa menjadi korban Hak Asasi Manusia dan pembelokkan sejarah. "Saya sebagai wartawati istana saat itu memiliki fakta, bahwa gerakan G30.S.PKI bukan pertikaian sipil, melainkan konflik internal militer," ujar mantan wartawati Istana tahun 1965, Sri Karno.

Sementara itu, mantan wartawan mingguan Sport, Mudjayin, 78 tahun, mengaku dipenjara selama 14 tahun di pulau Buru tanpa melalui proses pengadilan. Adapula kesaksian Lestari, yang saat itu tergabung dalam organisasi Gerwani, dihukum penjara selama 12 tahun tanpa melalui proses peradilan.

"Kami tetap berpegang teguh bahwa hukum teteap harus berjalan terus, meskipun Soeharto sudah meninggal," ujar Lestari berulang-ulang.

Bahkan korban peristiwa 1965 lain, Bejo Untung, mengaku, saat meletus peristiwa itu, dirinya baru duduk di bangku sekolah menengah pertama. Namun karena tidak mengikuti kebijakan Soeharto yang mengharuskan pelajar berdemo di depan istana, ia ikut di penjara selama belasan tahun di pulau Buru.

"Sangat sulit memaafkan, bahkan dari dalam diri saya pribadi, karena saat itu, saya seorang pelajar yang dimasukkan penjara tanpa proses peradilan, menghancurkan masa depan saya," ujarnya.

Menurut Usman Hamid, hukuman bagi pelaku kejahatan HAM, tidak mengenal amnesti, kadaluarsa dan perintah jabatan. Hukuman bagi pelaku kejahatan HAM tidak harus menunggu bentuk peradilan tetap.

"Kejahatan HAM adalah Cotis Humanis, kejahatan HAM itu pelanggaran yang sifatnya sangat universal, tidak ada ampunan bagi pelakunya," ujar Usman. (Cheta Nilawaty)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Saldi: Opini Media Menguntungkan Soeharto
Hampir Seluruh Agenda Rapat Komisi DPR Dibatalkan
Warga Tangerang Sholat Ghaib Untuk Soeharto
Ketua FKB Nilai Pemberitaan Pemakaman Soeharto Berlebihan
Sejumlah Pesawat Dipesan Untuk Pelayat Soeharto
Siswa Sekolah Dikerahkan Sambut Jenazah Soeharto
Jenasah Soeharto Dibawa Ke Solo
Warga Palembang Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Xanana Akan Hadiri Pemakaman Soeharto
Korban Orde Baru Minta Kasus Soeharto Tetap Diadili
> selengkapnya...

Referensi

Sembilan Tahun tanpa Hasil
Soeharto vs TIME
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Soeharto
Pasien Lantai Lima
Nasib Gugatan untuk Soeharto
Kisah Jantung dan Ginjal Tuan Jenderal
Kisah Kekalahan Time
Dari Beasiswa Hingga Golkar
Dari Soeharto untuk Tommy
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
UU RI nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Daftar Pencuri Aset Negara
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk116328 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< January,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data