Otoritas Jasa Keuangan Harus Segera Diaktifkan
Selasa, 29 Januari 2008 | 08:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis meminta otoritas jasa keuangan (OJK) segera diaktifkan. OJK merupakan lembaga pengawasan perbankan baru yang diamanatkan revisi Undang-undang Bank Indonesia pada 2004. "Lembaga pengawasan baru itu harus dijalankan," kata Emir, hari ini.
Kasus aliran dana Bank Indonesia ke anggota DPR periode 1999-2004 senilai RP 31,5 miliar terkait dengan revisi undang-undang itu. Dalam revisi itu, fungsi pengawasan bank sentral terhadap perbankan dikurangi. Alasannya, Bank Indonesia dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dengan adanya kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Koalisi Penegak Citra Parlemen sebelumnya mengadukan 16 nama anggota DPR periode 1999-2004 dari enam fraksi ke Badan Kehormatan DPR. Anggota yang diadukan adalah Antony, Hamka, Nurlif, dan Bobby dari Fraksi Partai Golkar. Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang diadukan adalah Matheos dan Williem. Anggota Fraksi PPP yang diadukan adalah Danial, Faisal Baasir, dan Endin. Anggota Fraksi PKB yang diadukan adalah Amin Said. Anggota Fraksi Reformasi yang diadukan adalah Soenmandjaja, Hakam Naja, dan Rizal Djalil. Anggota Fraksi TNI yang diajukan adalah Sulistiadi, Darsup, dan Udju.
Otoritaas Jasa Keuangan mestinya dijalankan pada 2002. Namun, lembaga pengawasan baru itu diamanatkan berfungsi selambat-lambatnya 2010 sesuai kesepakatan antara Bank Indonesia dan DPR. Kesepakatan itu terdapat dalam revisi Undang-undang Bank Indonesia.
Rabu (9/1) lalu, anggota Komisi Keuangan Fraksi PDI Perjuangan itu menyerahkan data pemimpin Komisi Keuangan dan panitia kerja mulai tahun 2000 hingga 2003 ke Badan Kehormatan DPR. Emir juga menjelaskan bahwa dirinya menjabat selama dua bulan ketika revisi UU Bank Indonesia terkait kewenangan bank sentral itu disahkan. Selain Badan Kehormatan, Emir pun datang memberi penjelasan ke KPK atas inisiatif sendiri. (Kurniasih Budi)





