Haji Pengguna Papor Hijau Akan Dikenai Sanksi
Rabu, 30 Januari 2008 | 17:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan memperketat pengawasan penggunaan paspor hijau untuk menunaikan ibadah haji. Mulai tahun ini, jemaah haji pengguna paspor hijau akan dikenai sanksi karena melanggar Undang Undang Keimigrasian dan Undang Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Soal penyalahgunaan paspor hijau ini akan dibahas dengan DPR 4 Februari mendatang," kata Direktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Depag, Abdul Ghafur Djawahir saat ditemui Tempo di kantornya, Rabu (30/1).
Walaupun Arab Saudi belum menyampaikan keberatan secara resmi soal jemaah haji pengguna paspor hijau ini, ia melanjutkan, tetapi keberadaan jemaah haji ini mengganggu rasa keadilan. Tahun ini jumlah jemaah haji yang antri untuk memperoleh kuota mencapai 400 ribu orang. Diperkirakan hanya setengahnya (200 ribu) yang mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji tahun 2008. "Ini kan tidak adil bagi yang sudah antri sampai 3 tahun," katanya.
Sebenarnya, lanjut Ghafur, melalui keputusan menteri agama telah diatur tiga syarat penggunaan paspor hijau untuk ibadah haji. Yaitu, calon jemaah berdomisili di luar negeri, mendapatkan undangan resmi dari
pemerintah Arab Saudi melalui calling visa dan dinas. "Itupun melalui prosedur ketat. Tidak serta merta semua orang boleh memakai paspor hijau," katanya.
Ninin Damayanti




Komentar Anda :