|
Polisi Belum Terima Surat Perintah Eksekusi Amrozi Cs
Jum'at, 01 Pebruari 2008 | 14:43 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:Kepolisian Daerah Jawa Tengah hingga hari ini belum menerima surat perintah dari kejaksaan untuk mengeksekusi tiga terpidana mati Bom Bali II Amrozi, Muklhas dan Imam Samudra.
"Segala sesuatu yang terkait dengan eksekusi mati tergantung pada jaksa eksekutor. Hingga kini belum ada permintaan dari jaksa eksekutor untuk mengeksekusi Amrozi dan kawan-kawan," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dody Sumantyawan, seusai sholat Jum'at di Semarang, Jawa Tengah, Jum'at (1/2).
Dody menyatakan polisi baru bisa mengeksekusi Amrozi dan kawan-kawan jika sudah ada permintaan dari kejaksaan. Dody menambahkan, pihaknya sudah mempersiapkan segala kebutuhan eksekusi untuk tiga pelaku bom bali sudah sejak lama. "Mulai dari tempat hingga penembaknya sudah siap," katanya.
Kejaksaan ada kemungkinan akan mengeksekusi tiga terpidana mati, Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudra, setelah 2 Februari nanti. Hal itu akan dilakukan jika mereka tak mengajukan upaya hukum terakhir berupa permintaan grasi kepada presiden, yang batas waktunya 2 Februari.
Sebelumnya, Kepala Humas Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Syahroni, pihaknya telah melakukan peninjauan dan menentukan tempat eksekusi terhadap tiga terpidana mati tersebut. Tempat tersebut masih berada di daerah Nusakambangan.
Rofiuddin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|