|
Enam Anak Buah Abu Dujana Divonis 8-10 Tahun Penjara
Jum'at, 01 Pebruari 2008 | 19:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menghukum enam anggota sayap militer Jamaah Islamiyah jaringan Abu Dujana 8 hingga 15 tahun penjara, kemarin.
Persidangan perkara terorisme ini dibagi ke dalam empat berkas. Pada berkas I, Suparjo alias Sarwo Edi, 40 tahun, yang merupakan Ketua Isobah JI Wilayah Semarang dihukum 10 tahun karena terbukti melanggar pasal kepemilikan senjata api dan terlibat jaringan terorisme.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Edi 15 Tahun penjara. Ia didakwa pernah melatih anggota JI di Lereng Gunung Sumbing dan terlibat dalam disribusi senjata dan amunisi.
Pada berkas kedua, Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis
juga dihukum 10 tahun penjara dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. Holis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan pendistribusian senjata api.
Pada berkas ketiga, Mahfudz Gomari, Sekas alias Karim, dan Amir Ahmadi alias Abu Jundy, hakim kembali menghukum
10 tahun penjara dari tuntutan 15 tahun penjara.
Sedangkan pada berkas terakhir, Ahmad Syahrul Uman alias Faisol divonis delapan tahun penjara dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Keenam terdakwa ditahan sejak 27 Maret 2007 setelah polisi menemukan bahan peledak dalam jumlah banyak di rumah Sekas alias Karim di Sukoharjo, Jawa Tengah. Bahan peledak yang ditemukan di kediaman Sekas itu berupa 20 bom aktif berbentuk bola, 30 karung berisi 750 gram potasium, 50 kg bahan Tri Nitro Toluena (TNT), dua jerigen bahan kimia cair, 1029 butir peluru dan 193 detonator.
Penangkapan terhadap mereka membuka jalan penangkapan Abu Dujana yang diyakini merupakan petinggi sayap militer di jaringan Jamaah Islamiyah. Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|