|
Kejaksaan Tak Perpanjang Penahanan Tersangka Pembalak Liar
Jum'at, 01 Pebruari 2008 | 19:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan kejaksaan tidak memperpanjang masa penahanan tersangka pembalak liar Anton Gunadi karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.
"Tidak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh jaksa," kata Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung (1/2).
Mengenai pelepasan tersangka dari Rumah Tahanan Mabes Polri, Ritonga mengatakan, "itu kewenangan polisi." Namun saat ditanya kapan kejaksaan menyatakan tidak terjadi PMH dalam kasus Anton, Ritonga mengaku tidak ingat. "Saya dapat laporannya dari Kejaksaan Tinggi (Kalimantan Selatan) baru-baru ini," ujarnya.
Seperti diberitakan, pada 31 Desember 2007 Badan Reserse dan Kriminal Mabes (Bareskrim) Mabes Polri menangkap buronan pembalakan liar di Kalimantan Selatan, Anton Gunadi.
Pemilik perusahaan kayu CV Bina Benua tersebut, pernah dijerat dua kasus pembalakan liar oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, yakni pengangkutan kayu tanpa dokumen dan kelebihan 23 batang kayu log.
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah menetapkan Anton sebagai tersangka sejak Maret 2006. Namun ketika proses pemeriksaan akan dilaksanakan, tersangka mengaku sakit dan minta izin berobat ke Singapura.
INDEKS BERITA LAINNYA :
|