Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Tak Perpanjang Penahanan Tersangka Pembalak Liar
Jum'at, 01 Pebruari 2008 | 19:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan kejaksaan tidak memperpanjang masa penahanan tersangka pembalak liar Anton Gunadi karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

"Tidak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh jaksa," kata Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung (1/2).

Mengenai pelepasan tersangka dari Rumah Tahanan Mabes Polri, Ritonga mengatakan, "itu kewenangan polisi." Namun saat ditanya kapan kejaksaan menyatakan tidak terjadi PMH dalam kasus Anton, Ritonga mengaku tidak ingat. "Saya dapat laporannya dari Kejaksaan Tinggi (Kalimantan Selatan) baru-baru ini," ujarnya.

Seperti diberitakan, pada 31 Desember 2007 Badan Reserse dan Kriminal Mabes (Bareskrim) Mabes Polri menangkap buronan pembalakan liar di Kalimantan Selatan, Anton Gunadi.

Pemilik perusahaan kayu CV Bina Benua tersebut, pernah dijerat dua kasus pembalakan liar oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, yakni pengangkutan kayu tanpa dokumen dan kelebihan 23 batang kayu log.

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah menetapkan Anton sebagai tersangka sejak Maret 2006. Namun ketika proses pemeriksaan akan dilaksanakan, tersangka mengaku sakit dan minta izin berobat ke Singapura.


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk116775 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< February,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data