Berkas PK Kedua Amrozi Diserahkan Rabu

Minggu, 03 Februari 2008 | 13:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas peninjauan kembali (PK) ke-dua tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron, akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (6/2) mendatang. Ahmad Michdan, anggota Tim Pengacara Muslim, mengatakan sudah berkoordinasi dengan ketiga kliennya yang kini ditahan di Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk membahas berkas memori PK yang kedua ini. ”Berkas PK segera dimasukkan setelah saya kembali dari Nusakambangan,” ujar Achmad Midhan saat dihubungi, Minggu (3/2).

Mahkamah Agung sebelumnya menolak pengajuan PK pertama tiga terpidana kasus Bom Bali I tersebut. Mahkamah Agung tetap memvonis mereka dengan hukuman mati. Kejaksaan juga sudah menyiapkan rencana untuk mengeksekusi ketiga terpidana mati tersebut.

Menurut Ahmad, pengajuan PK kedua ini dilakukan karena putusan PK yang pertama tidak sesuai dengan mekanisme persidangan. Di antaranya, kata dia, tanpa disertai pemeriksaan novum (bukti baru) dan tidak menunggu keputusan Mahkamah Agung soal permohonan pemindahan tempat sidang ke Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. ”PK kedua ini berdasarkan KUHAP pasal 265,” ujarnya. Ahmad juga menegaskan, pengajukan PK kedua ini bukan untuk mengulur waktu eksekusi.

Tim Pengacara Muslim juga berencana bertemu dengan Komisi Hukum DPR, Majelis Ulama Indonesia, dan Mahkamah Konstitusi untuk membicarakan kasus ini. Kepada MUI, kata Achmad, Tim Pengacara berencana meminta fatwa terkait kasus kliennya itu.

Purborini






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: