KPK Kembali Memanggil Oey, Anthony, dan Hamka Yamdu

Selasa, 05 Februari 2008 | 12:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kembali Direktur Direktorat Hukum Bank Indoneisa, Oey Hoey Tiong dan 2 mantan anggota DPR, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu siang ini (5/1) terkait kasus aliran dana Bank Indonesia.

?Dijadwalkan pemeriksaan hari ini, tapi yang bersangkutan belum dikatahui akan hadir atau tidak,? ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi melalui telepon siang tadi (5/1). Menurut Johan, ia tidak mengetahui kedatangan ketiga orang tersebut karena sedang berada di luar KPK.

Sebelumnya, Ketua KPK, Antasari Azhar menyatakan, Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong sebagai tersangka. Selain Oey, KPK sudah menetapkan, Gubernur BI, Burhanudin Abdullah dan Rusli Simanjuntak sebagai tersangka.

Burhanuddin diduga sebagai salah seorang yang mengikuti rapat kolegial dewan gubernur pada tanggal 22 Juli 2003,. Ia diduga ikut menandatangani proses pencairan dana sebesar Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Kemudian, uang itu diserahkan kepada Rusli Simanjuntak (saat ini perwakilan BI di Surabaya) untuk dibagikan kepada anggota DPR yang diterima, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu.

Selain itu, tampak salah seorang anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Mas Achmad Santosa dari UNDP datang mengunjungi KPK pukul 11.00 wib. Cheta Nilawaty






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: