Kejaksaan akan Gugat Perusahaan Penerima Dana Yayasan Supersemar

Selasa, 05 Februari 2008 | 17:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung berencana mengajukan gugatan kepada sejumlah perusahaan yang menerima dana yayasan Supersemar. Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Untung Udji Santoso, ada dana Yayasan Supersemar yang mengalir ke tujuh perusahaan. ”Tentunya, iya, ada rencana itu (mengajukan gugatan),” ujar Untung Udji kepada wartawan seusai pelantikan 10 pejabat eselon II di Kejaksaan Agung, Selasa (5/2).

Untung Udji menjelaskan, berdasarkan penelusuran kejaksaan terhadap sumber dana yayasan, diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1976 disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus menyisihkan sebanyak lima persen dari laba bersih untuk yayasan. Namun, 2,5 persen laba bersih BUMN masuk ke yayasan, sedangkan 2,5 persen lainnya masuk ke pihak lain. ”Tentunya kami akan mengarah ke sana,” ujar Untung Udji menegaskan.

Berdasarkan draft gugatan yang diperoleh TEMPO, dugaan penyelewengan dana yayasan di antaranya mengalir ke beberapa perusahaan antara lain PT Bank Duta dan PT Sempati Air. Rincian aliran dana yang dipermasalahkan dalam gugatan perdata itu adalah untuk PT Bank Duta, dana yayasan mengalir sebesar US$ 125 ribu pada 22 September 1990. Kemudian untuk PT Sempati Air sebesar Rp 13,1 miliar pada 23 September 1989 hingga 17 November 1997.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini sedang menyidangkan gugatan perdata yang diajukan kejaksaan terhadap mantan Presiden Soeharto dan yayasan. Namun akan ada perubahan karena kuasa tergugat berakhir dengan meninggalnya Soeharto selaku salah satu tergugat.

Untung Udji mengatakan, kejaksaan tetap memproses kasus perdatanya di pengadilan, meski Soeharto meninggal dunia. ”Ahli waris sebagai pengganti,” ujarnya. Penentuan ahli waris, kata dia, harus sesegera mungkin diurus pihak keluarga. ”Kami menunggu fatwa waris dari pengadilan agama,” ujarnya.

Perihal ahli waris, Untung Udji mengatakan, kejaksaan menyiapkan dua rencana. Jika ahli waris menyatakan menolak sebagai pengganti tergugat, kejaksaan akan menyerahkan aset Soeharto ke balai harta peninggalan. Nantinya, kata Untung Udji, Balai Harta Peninggalan akan mengurusnya, sebab akan dianggap harta tak bertuan. Tapi jika ahli waris menyatakan bersedia turut serta dalam gugatan perdata, Untung Udji mengatakan, kejaksaan akan mematuhi aturan main dalam hukum perdata.

Menanggapi soal ahli waris, salah seorang kuasa hukum Soeharto, M Assegaf mengatakan bahwa kejaksaan tidak berhak mengawasi aset yang dimiliki ahli waris Soeharto. Menurut dia, yang menjadi pokok permasalahan kasus perdata Soeharto adalah aset yayasan. ”Tidak ada hubungannya, jika memang dilakukan, itu salah kaprah,” ujarnya.

Sandy Indra Pratama






Komentar Anda

Kirim