Kejaksaan Tetap Tunggu Upaya Hukum Amrozi
Jum'at, 08 Februari 2008 | 14:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan tetap menunggu proses hukum yang ditempuh tiga terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron.
"Kita tunggu saja (proses hukumnya)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jumat (8/2).
Seperti diberitakan, Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron mengajukan Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya pada 30 Januari lalu melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Ritonga menegaskan, kejaksaan sebagai eksekutor juga wajib mentaati hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kalau mereka mengajukan PK, kita tunggu turun dulu putusan pengadilan mengenai PK itu," jelasnya.
Sebelumnya, pada 2 Januari lalu kejaksaan telah menyampaikan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan menghukum mati Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron. Setelah putusan itu disampaikan, ketiga terpidana mati memiliki waktu selama 30 hari untuk mengajukan upaya hukum.
Rini Kustiani





