Kejaksaan Periksa Pengusaha Henry Leo
Jum'at, 08 Februari 2008 | 20:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung memeriksa terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri) Henry Leo terkait dugaan keterlibatan pengusaha Tan Kian dalam kasus Asabri. Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim, pengusaha Tan Kian diduga terkait dalam kasus ini karena dana yang digunakan untuk pengadaan Plaza Mutiara bersama dengan pengusaha Henry Leo di daerah Kuningan, Jakarta Selatan berasal dari dana Asabri. ”HL (Henry Leo) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dengan tersangka TK (Tan Kian),” kata Salim di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (8/2).
Dalam penyidikan kasus ini, M Salim mengatakan kejaksaan sudah mengirimkan surat permohonan cekal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak pekan lalu.
Juru bicara Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Ida Bagus Adnyana membenarkan bahwa keimigrasian telah mencekal Tan Kian sejak 1 Februari lalu atas permohonan kejaksaan. ”Cekal itu berlaku setahun,” ujarnya.
Perihal keberadaan Tan Kian yang diduga berada di Singapura, Salim mengaku tidak tahu keberadaan Tan Kian. Namun, dia mengaku, tidak menutup kemungkinan tersangka baru Asabri itu ada di luar negeri. ”Mungkin sebelum dicekal dia sudah berangkat ke luar negeri. Dia kan pengusaha. Kami juga tidak tahu di mana dia sekarang,” ujarnya. Salim menambahkan, kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan Tan Kian pada Selasa (12/2) mendatang.
Perihal aset-aset Tan Kian, Salim mengatakan banyak aset Tan Kian yang berada di Indonesia. ”Sedang kami teliti aset-asetnya mana saja, nanti jika pada saatnya perlu disita, ya kami sita," katanya tanpa menyebutkan aset yang dimaksud. Apakah aset tersebut adalah Hotel Ritz Carlton? Salim hanya mengatakan, ”Pokoknya ada. Sekarang saya belum bisa menyampaikan.”
Rini Kustiani





