PN Jakarta Selatan Sediakan Ruang Khusus Pengadilan Anak

Senin, 11 Februari 2008 | 13:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyediakan ruang khusus untuk persidangan perkara kasus anak. Tiga ruang khusus pengadilan anak itu terletak di sisi kiri gedung pengadilan. ”Selain mempertimbangkan aspek psikologis, hal ini juga diatur dalam undang-undang,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zahrul Rabain di sela-sela peresmian tiga ruang baru itu, Senin (11/2).

Zahrul menjelaskan, persidangan kasus anak adalah perkara pidana yang terdakwanya merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Sehingga sidang yang digelar harus dilakukan secara tertutup. Menurut dia, selain disidangkan di ruang khusus, perkara anak juga ditangani oleh hakim yang memiliki surat keputusan khusus dari Mahkamah Agung untuk menangani perkara anak. ”Saat ini sudah ada enam hakim khusus mengadili perkara anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Zahrul.

Untuk menjaga suasana psikologis anak yang disidangkan, dalam menjalankan proses sidang keenam hakim khusus tersebut dilarang memakai toga hakim seperti pada persidangan pada umumnya.

Selain ruang khusus pengadilan perkara anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin ini meresmikan tiga ruang baru. Yakni, ruang panitera pengganti dan ruang arsip yang sebelumnya berada di sayap sebelah kiri gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cheta Nilawaty






Komentar Anda

Kirim