Pemerintah Minta Pembahasan 12 RUU Pemekaran Daerah Ditunda
Senin, 11 Februari 2008 | 14:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah belum sepakat pembahasan 12 RUU pemekaran daerah dilakukan. Hal ini mengingat agenda pemerintah terlampau padat dengan mengedepankan pembahasan RUU Paket Politik.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto sebagai perwakilan pemerintah mengatakan pemerintah akan berorientasi penyelesaian agenda nasional. "Pemerintah akan orientasikan agenda nasional dalam penyelesaian RUU bidang Politik," kata Mardiyanto, dalam Rapat Kerja Pandangan terhadap 12 RUU Pemekaran Daerah di Gedung MPR/DPR, Senin (11/2).
12 Daerah yang diusulkan dimekarkan adalah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Sulawesi utara), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kabupaten Lombok Utara (NTB), Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi selatan), Kabupaten Boolang Mongondouw Timur, Kabupaten Boolang Mongondouw Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Maluku Barat daya (Maluku), Kabupaten Buru selatan (Maluku) dan Kabupaten Enam Belas (Kepulauan Riau).
Dia menambahkan pembahasan 12 RUU Pemekaran daerah itu nantinya tidak mengganggu persiapan pemilu 2009. "Saat ini, Depdagri sedang mempersiapkan data kependudukan untuk persiapan pelaksanaan pemilu," katanya.
Pemekaran, kata dia, dapat mempengaruhi data kependudukan yang sedang dihimpun. Nantinya, lanjut dia, bisa mengganggu data per kecamatan. "Padahal awal April, data kependudukan itu harus selesai," katanya.
Selain itu, pemerintah meminta RUU inisiatif DPR itu ditinjau kembali persyaratan dan perlengkapannya. "Menyesuaikan dengan PP nomor 78 tahun 2007 tentang pemekaran dan penggabungan daerah," katanya. Karena, lanjut dia, usul inisiatif itu masih berlandaskan PP nomor 129 tahun 2000 tentang pemkaran daerah.
Sehingga, lanjut dia, Dewan pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) membutuhkan waktu untuk melakukan klarifikasi persyaratan dan pengkajian terhadap 12 daerah otonom itu. "Tim teknis butuh waktu untuk mensinkronkan persyaratan itu dengan aturan baru. DPOD segera akan melakukan klarifikasi adminidtrasi dan observasi," katanya.
Terkait dengan revisi UU nomor 53 tahun 1999 dengan adanya pergantian ibu kota Kota Batam dari Ujung Tanjung ke Bagan Siapiapi, ia mengatakan pemerintah menyepakati revisinya segera dilaksanakan. "Kami sepakat untuk dilaksanakan," katanya.
Ketua PAH I DPD Marhany P Pua meminta pelaksanaan pemekaran daerah itu dilakukan secara hati-hati. "Perlu kajian yang mendalam agar tujuan mendekatkan pelayanan publik itu bisa dicapai," katanya.
DPD, kata dia, setelah melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, paparan pemerintah daerah dan kunjungan kerja menyimpulkan 11 daerah yang akan dimkarkan sudah layak. "Hanya saja untuk kabupaten Enam Belas di Provinsi Kepulauan Riau perlu dikaji ulang," katanya.
Hal itu, lanjut dia, mengingat masih adanya masalah yang belum terselesaikan dalam pemebentukan kabupaten baru. Dia memamaparkan masalah itu adalah penetapan ibu kota yang belum pasti, jumlah data penduduk yang berbeda antara dinas catatan sipil dan BPS, kurangnya sumber daya manusia dan tingkat ekonomi yang belum menunjang. "APBDnya masih tergantung pada dana perimbangan dan PADnya hanya 5 persen dari APBD secera keseluruhan," katanya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Pemerintahan dari PDIP Fahruddin mengatakan Komisi Pemerintahan akan segera membahas pandangan pemerintah dan DPD terhadap RUU itu dalam komisi. "Baru selanjutnya. Hal itu akan dibahas lebih detail dalam rapat panitia kerja," katanya.
Sedangkan, Anggota Komisi Pemerintahan dari FKB Ida Fauziah mengatakan sebaiknya pembahasan atas sikap dan pandangan dari Pemerintah dan DPD itu dibahas dalam rapat komisi. "Namun setelah itu tidak langsung dibahas dalam panja tapi dibahas dulu dalam raker denghan pemerintah karena pemerintah belum sepakat," katanya.
Seusai rapat, ada sekelompok pemuda yang menyatakan dirinya Pemuda Tana Toraja menolak pemekaran Kabupaten Toraja Utara. Aksi itu sempat mengakibatkan terjadinya adu mulut antara anggota kelompok tersebut dengan petugas keamanan DPR. Eko Ari Wibowo/b>





