Saksi: Goro Tak Pernah Bayar Sewa

Senin, 11 Februari 2008 | 21:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Goro Batara Sakti dinilai tidak pernah membayar sewa sejak perjanjian ruilslag (tukar guling) dibatalkan melalui akta pembatalan tahun 1997 bernomor 61/02/1997. ”Saya tahu bahwa Goro tidak pernah membayar sewa dari perkiraan saya,” ujar Hani Sugiharto, saksi kasus tukar guling (ruilslag) PT Goro Batara Sakti dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/2).

Hani diperiksa sebagai saksi dalam kasus gugatan perdata kejaksaan terhadap PT Goro Batara Sakti dan Bulog. Adapun perkara ini diajukan karena Bulog merasa dirugikan dalam kasus ruilslag gudang Bulog seluas 150 hektare di Marunda, Jakarta Utara dengan PT Goro. Bulog menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 244 miliar, ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar dan bunga atas ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 206,52 miliar. Gugatan itu sendiri diajukan kepada PT Goro, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto sebagai komisaris dan pemilik 80 persen saham Goro, Ricardo Gelael sebagai Direktur Goro dan pemilik 20 persen saham Goro, serta Beddu Amang yang pada saat itu menjadi Kepala Bulog.

Menurut Hani, perjanjian sewa itu muncul setelah perjanjian ruilslag antara kedua belah pihak gagal dilaksanakan. Sebelum perjanjian ruilslag dilakukan terdapat MoU (nota kesepahaman) antara kedua belah pihak yang sempat diperiksa oleh Hani. Namun, saat ditanya isi perjanjian itu, Hani mejawab lupa.

Hani yang bersaksi tanpa mau disumpah tersebut mengatakan, aset kedua belah pihak yang diruilslag adalah gudang milik Bulog yang berada di dekat Jalan Perintis Kemerdekaan dan tanah bekas empang ikan milik Goro yang berada di Marunda.

”Sebelum ada ruilslag, Goro sudah membongkar sebagian gudang milik Bulog untuk dijadikan pusat perkulakan,” ujar Hani yang menggunakan kemeja berwarna krem dalam persidangan yang dipimpin hakim Haswandi.

Menanggapi keterangan saksi, kuasa hukum para tergugat, yakni Nurhadi, Kapita Ampera, Risma Situmorang dan Djoko Saebani tidak menggunakan hak mereka menghadirkan saksi. Keempat kuasa hukum itu sepakat mengajukan kesimpulan pada sidang yang digelar pekan depan pada 18 Februari 2008.

Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan, meskipun para tergugat tidak terjerat hukuman pidana, bukan berarti mereka bisa lolos pada jeratan hukum perdata. ”Meskipun putusan pidana Gelael, Hutomo Mandala Putra, dan Beddu Amang tidak terbukti melawan hukum, mereka tidak bisa menghindar dari pasal 1919 KUHPerdata,” ujar Yoseph di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cheta Nilawaty

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :