Tersangka Korupsi PT Pos Tak Cuma Dua Orang
Senin, 11 Februari 2008 | 22:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman belum mau menyebutkan tersangka korupsi kasus PT Pos Indonesia kantor cabang jalan Fatahillah, Jakarta Barat.
"Mengenai tersangka PT Pos Indonesia sudah dirapatkan oleh Direktur Penyidikan, hasilnya ada dalam rapat tim penyidikan," ujar Kemas di lobi Gedung Bundar, Senin malam tadi (11/2).
Direktur Penyidikan, M. Salim mengatakan sudah melaporkan tersangka korupsi PT Pos Indonesia kepada Jaksa Agung. Tindakan selanjutnya, katanya, akan menunggu instruksi dari Jaksa Agung.
"Pokonya lebih dari 2 orang," ujar M. Salim di tempat yang sama.
Ketika dikonfrimasi apakah Pimpinan PT Pos Cabang Fatahillah itu akan dijadikan tersangka, M. Salim hanya mengatakan penyidikan belum mengarahkan tuduhan kepada pimpinan PT Pos Indonesia tersebut. "Belumlah, nanti pasti akan kita beritahukan. Anda bersabarlah," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil pimpinan PT Telkomsel dan PT Pos Indonesia terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengiriman surat tagihan pulsa kepada pelanggan Telkomsel di wilayah Jabodetabek. Cheta Nilawaty





