Kejaksaan Periksa Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan

Kamis, 14 Februari 2008 | 15:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan memeriksa Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Ahmad Rochjadi berkaitan dengan prosedur penjualan kapal tanker Pertamina.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muhamad Salim di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (14/2).

Salim menjelaskan Ahmad dinilai mengetahui proses penjualan dua unit tanker tersebut. Karena saat itu ia menjadi pejabat di Direktorat Anggaran Departemen Keuangan. "Masih kita periksa," ujar Salim.

Dia menambahkan kejaksaan juga masih menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan tentang kerugian negara akibat divestasi yang dilakukan pada 11 Juni 2004 ini.

Seperti diberitakan Direksi bersama Komisaris Utama Pertamina diduga melakukan penjualan dua unit tanker Pertamina tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Dua tanker yang masih dalam pembangunan di Hyundai Heavy Industri Korea dijual kepada frontline pada 11Juni 2004. Sementara persetujuan Menteri Keuangan baru terbit pada 7 Juli 2004.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: