Rusli dan Oey Resmi Ditahan KPK
Kamis, 14 Februari 2008 | 18:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kedua tersangka kasus aliran dana BI Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong ditahan KPK hari ini, Kamis (14/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Oey dibawa kerumah tahanan Polda Metro Jaya dan RS dibawa ke rumah Kelapa Dua," ujar Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Chandra Hamzah di ruang wartawan sore tadi.
Menurut Chandra untuk kepentingan penyidikan, penahanan OHT dan RS dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14. Keduanya diduga melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1, pasal 5, pasal 8 huruf a, dan pasal 13 undang-undang nomor 20 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Chandra menambahkan belum bisa mengungkapkan secara detil kerugian negara serta aliran dana yang diterima masing-masing tersangka. "Kita lihat perkembangan," ujarnya.
Hingga saat ini KPK belum menentukan tersangka baru. Jumlah tersangka masih tiga orang yaitu Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak. Rencananya KPK akan memanggil Burhanuddin Abdullah minggu depan (21/2). CHETA NILAWATY





