Salahuddin Wahid: Negara Tidak Boleh Merujuk MUI
Kamis, 14 Februari 2008 | 19:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pimpinan Pondok Pesantren Tebu Ireng Salahuddin Wahid mengatakan negara tidak boleh merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Negara itu rujukannya UUD 1945 dan undang-undang," kata Salahuddin yang biasa disapa Gus Sholah, di sela seminar mengenai Jaminan Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Kebebasan Beragama dan Beribadah Menurut Agama dan Kepercayannya di Hotel Sultan, Kamis (14/2).
Ia menyebut fatwa sesat Ahmadiyah dari MUI merupakan sudut pandang agama. "Tapi negara tidak usah merujuk ke MUI," katanya.
Negara, mantan anggota Komnas HAM itu melanjutkan, bertugas melindungi rakyat. Negara juga yang mempunyai hak untuk melarang. Karena itu polisi harus berani menindak pelaku kekerasan.
Sementara itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution mengatakan pemerintah masih ragu-ragu dalam menindak pelaku kekerasan terhadap Ahmadiyah.
Menurut Buyung, MUI adalah lembaga warisan Orde Baru untuk mengontrol dan menyeragamkan rakyat. "Siapa yang berhak memvonis orang sesat atau tidak," ujarnya.
Iqbal Muhtarom





