Kejaksaan Usulkan Revisi UU Grasi
Jum'at, 15 Februari 2008 | 11:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi karena dinilai menghambat pelaksanaan eksekusi.
"Supaya waktu pelaksanaan eksekusi jangan lagi terkatung-katung seperti selama ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga setelah berolahraga di Gedung Kejaksaan Agung, Jum'at (15/2).
Dia menjelaskan, selama ini banyak terpidana mati yang mencari celah agar eksekusi tidak juga dilaksanakan. Misalnya dengan mengajukan grasi berulang kali kepada Presiden meskipun grasi itu telah ditolak.
"Kejaksaan tidak bisa eksekusi jika dia mengajukan grasi lagi," kata Ritonga. Alasannya, Undang Undang Grasi membolehkan terpidana mati dan keluarganya mengajukan grasi secara terpisah.
Dia mencontohkan, kejaksaan sudah siap mengeksekusi mati dukun AS (yang membunuh 42 wanita) di Medan yang grasinya sudah ditolak Presiden Januari lalu, namun isterinya mengajukan grasi lagi. "Jadi kejaksaan harus tunggu itu (grasi)," ujarnya. Rini Kustiani




Komentar Anda :