Badan Kehormatan Apresiasi Pencekalan KPK

Jum'at, 15 Februari 2008 | 23:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan cekal terhadap 17 nama yang terkait dengan skandal suap Bank Indonesia.

"Kami mengapresiasi langkah-langkah KPK untuk menuntaskan kasus itu," kata dia ketika dihubungi Tempo, Jumat (15/2) malam.

Seperti diberitakan, KPK mengajukan surat permohonan tanggal 08 Februari 2008 bernomor Lap/45/01/II/2008. Surat ini ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (13/2) dengan melakukan pencekalan.

Nama-nama dicekal adalah Aulia Pohan, Aslim Tajudin, Bunbunan Hutapea, Dany Indartoseno, Anthony Zeidra Abidin, Asnar Anshari, Baridjussalam Hadi, Hendro Budianto, Iwan R. Prawiranata, R. Kuntowibisono, Lukman Bunyamin, Maman H. Soemantri, Paul Sutopo, Ratnawati Priyono, Sudrajat Djiwandono, Sjahril Sabirin, dan Roswita Roza.

Menurut Gayus, walaupun ada dugaan anggota DPR terkait kasus ini, namun ia tak berhak untuk turut campur dalam penanganan kasus ini secara hukum. Gayus juga menyatakan, pihaknya tidak bisa mengajukan cekal atas 16 nama anggota dewan yang terkait dengan skandal suap. "Bagaimana bisa mengajukan mereka (16 nama tersebut ke dalam daftar cekal), jika nama-nama mereka masih inisial," kata dia.

Gayus mengaku, dia belum tahu nama terang 16 anggota dewan itu. Pasalnya, 16 nama itu di dapat dari pengadu, Koalisi Penegak Citra Parlemen, juga dalam bentuk inisial. Saat ini, kata Gayus, pihaknya bersama penegak hukum, sedang berusaha mencari nama terang 16 nama tersebut.

Selain itu, lanjut Gayus, urusan cekal ini bukan menjadi kewenangannya. Sebagai penegak citra DPR, pihaknya hanya akan menangani urusan etika anggota dewan. Namun jika pelanggaran anggota dewan itu menyentuh ranah hukum, BK akan menyerahkan penanganan kasusnya kepada penegak hukum. Termasuk soal cekal itu, "Kami akan serahkan ke penegak hukum," kata dia.

Kamis (14/2) DPR menyerahkan 16 nama anggota DPR kepada KPK terkait skandal suap Bank Indonesia. Namun ketua DPR Agung Laksono juga enggan menyebut 16 nama tersebut.
Muhammad Nur Rochmi

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: