DPR Diminta Tuntaskan Pembahasan RUU Pemilu

Senin, 18 Februari 2008 | 11:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang pemilu. "Keterlambatan akan berakibat pada ketidakpastian dan mengganggu seluruh persiapan pemilu," katanya melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin (18/02).

Pengesahan Rancangan Undang-undang Pemilu semula dijadwalkan 19 Februari namun diundur hingga 26 Februari karena masih ada perdebatan dalam sejumlah pasal krusial. Beberapa pasal krusial tersebut mengenai penetapan jumlah kursi, pembagian daerah pemilihan, sistem penghitungan sisa suara, serta besaran penetapan paliamentary threshold.

"Yang membuat prosesnya lama adalah bagaimana kepentingan partai terakomodir dalam undang-undang tersebut," katanya.

Padahal mundurnya pengesahan rancangan undang-undang tersebut dapat berimbas pada mundurnya jadwal pemilu. Hal ini dinilai merugikan kepentingan masyarakat. Anggota dewan, kata dia, cenderung mengabaikan kepentingan rakyat dan hanya memperjuangan kepentingannya sendiri. "Elit politik harus lebih mementingkan kepentingan rakyat," katanya.

Ia mendesak pengesahan rancangan undang-undang pemilu dilakukan sebelum akhir bulan ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata dia, juga harus bersikap tegas terhadap sikap DPR yang cenderung berlama-lama dalam membahas undang-undang karena keterlambatan pengesahan bisa mengganggu kerja KPU. "Kami mendesak DPR segera menyelesaikan rancangan undang-undang pemilu," katanya.

Dwi Riyanto Agustiar






Komentar Anda

Kirim