Kejaksaan Akan Panggil Paksa Tan Kian
Senin, 18 Februari 2008 | 13:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan akan memanggil paksa tersangka kasus dana PT. Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri) Tan Kian jika tidak memenuhi panggilan ketiga kejaksaan tanpa alasan.
"Kalau dia tidak datang tanpa alasan, kami panggil paksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman di Pusat Pedidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Senin (18/2). "Bila perlu, kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."
Hari ini, untuk ketiga kalinya kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Plaza Mutiara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu. Namun, dalam dua kali panggilan sebelumnya, yakni pada tanggal 6 dan 12 Februari lalu, Tan Kian tidak hadir.
Alasannya, kata Kemas, pengacara Tan Kian menyatakan kliennya masih ada urusan di luar negeri dan minta waktu dua minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2008 untuk dapat memenuhi panggilan tersebut.
Untuk panggilan hari ini, Kemas mengaku, dirinya belum mengetahui apakah Tan Kian akan datang atau tidak. Kemas mengatakan belum mengetahui informasi bahwa Tan Kian sedang berobat di Singapura. "Tidak bisa bilang begitu saja. Mana surat keterangannya?," ujarnya.
Mengenai kesediaan Tan Kian untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 13 juta, Kemas mengatakan, "nanti dulu. Pokoknya dia datang dulu untuk diperiksa."
Seperti diberitakan, kejaksaan menjadikan pengusaha Tan Kian sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni penggunaan dana PT Asabri, kredit bermasalah di Bank Internasional Indonesia (BII) dan pengambilalihan hak tagih di Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang diduga bermasalah.
Rini Kustiani





