Bank Indonesia Serahkan Barang Bukti ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 18 Februari 2008 | 13:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, siang(18/2), menyerahkan barang bukti untuk melengkapi permohonan uji sengketa kewenangan antar lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi. Burhanuddin akan diperiksa KPK besok(19/2) pagi.

Salah satu kuasa hukum Bank Indonesia, Dani Saliswijaya mengatakan barang bukti yang diserahkan berupa Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang KPK, dan surat panggilan pemeriksaan Burhanuddin Abdullah dari KPK. "Baru tiga bukti itu, nanti sambil jalan akan kami tambahi," kata Dani Saliswijaya, Senin(18/2), di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Dani, Burhanuddin akan dimintai keterangan besok(19/2). Surat panggilan KPK tersebut diterima jumat pekan lalu. Namun, dia tidak mengetahui apakah Burhanuddin akan memenuhi panggilan tersebut. "Kuasa hukum untuk yang KPK beda, bukan kami," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan uji sengketa kewenangan antara BI dan KPK, Kamis(21/2) mendatang.

Dalam permohonan yang diajukan, Burhanuddin menyatakan ada sengketa kewenanga antara KPk dan BI yang diatur oleh masing-masing undang-undang. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pasal 49 menyebutkan pemanggilan anggota dewan gubernur Bank Indonesia harus ada ijin tertulis dari presiden. Sementara dalam Undang-Undang Tindak pidana korupsi, semua pemeriksaan yang dilakukan KPK tidak membutuhkan ijin presiden.

Dalam permohonananya, dia meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia harus ada ijin tertulis presiden.

Mereka beralasan tugas dan tanggungjawab Bank Indonesia sangat berat dan strategis untuk mengurus perekonomian dan menjaga stabilitas moneter. Karena itu jika penyidikan dilakukan tanpa ijin tertulis dari presiden maka ekonomi akan bergejolak, rupiah terpuruk, orang miskin bertambah, stabilisasi keamanan terganggu, dan tindakan kriminal akan meningkat.

Mereka juga berpendapat Ijin presiden untuk memeriksa anggota dewan gubernur juga mutlak diperlukan karena undang-undang Bank Indonesia terlebih dahulu disahkan dibandingkan dengan undang-undang KPK. SUTARTO






Komentar Anda

Kirim