Anak Soeharto Surati Majelis Hakim

Selasa, 19 Februari 2008 | 12:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Putra mantan Presiden Soeharto, Sigit Hardjojudanto mengirimkan surat permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan ahli di persidangan.

"Kami menyampaikan surat permohonan dari ahli waris," kata kuasa hukum Yayasan Supersemar Juan Felix Tampubolon di Pengailan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/2).

Surat permohonan itu, kata dia, meminta supaya majelis mengizinkan agar tergugat satu (Soeharto) yang sudah dialihkan kepada ahli waris menghadirkan seorang ahli hukum perdata, yakni Bustanul Arifin. Surat permohonan itu ditandatangani Sigit pada tanggal 18 Februari 2008.

"Keluarga berembuk, lalu Pak Sigit membuat surat ini," kata Felix.

Setelah menerima permohonan tertulis, ketua majelis hakim Wahjono mengatakan, majelis akan mempertimbangkan jika ahli waris datang ke persidangan atau memberikan kuasa kepada wakilnya di pengadilan.

Wahjono kemudian memerintahkan panitera Djaya Nur Alam untuk memanggil enam orang ahli waris Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Rukmana, Sigit Hardjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Soeharto, Hutomo Mandala Putra dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Pemanggilan dilakukan di lobi pengadilan.

Karena tak seorang ahli waris pun yang hadir, Wahjono mengatakan, majelis akan memberi waktu satu kali lagi bagi ahli waris untuk hadir atau memberikan kuasanya pada persidangan pekan depan (Selasa, 26/2).

"Kalau tidak, berarti yang bersangkutan melepaskan haknya dan sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat satu (Soeharto atau ahli waris)," kata Wahjono sambil menutup sidang.

Usai sidang, Juan mengaku, sebenarnya bekas pengacara Soeharto sudah menerima kuasa dari ahli warisnya. "Tapi kami belum bawa dan karena ada surat ini tadi (permohonan Sigit)," ujarnya.

Felix menambahkan, surat kuasa itu akan diserahkannya kepada majelis pekan depan. Dia pun memastikan keenam putra-putri Soeharto tak akan datang dalam persidangan berikutnya. "Pekan depan diwakilkan," katanya.

Felix menilai surat yang dibuat Sigit adalah wajar. "Karena dia juga dipanggil. Itu lumrah, wajar," ujarnya.

Sementara jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda menilai permohonan itu menyalahi prosedur karena persidangan sudah akan memasuki tahap kesimpulan. "Tapi biar majelis yang mempertimbangkan," ujarnya.

Mengenai kemungkinan tidak adanya tergugat satu dalam perkara ini, Yoseph mengatakan, meskipun tanpa kehadiran satu tergugat perkara tetap bisa berjalan terus. "Kalau tidak datang atau diwakilkan, kenapa harus menunggu. Masih ada tergugat dua (Yayasan Supersemar)," ujarnya.

Pemerintah mengugat Soeharto dan Yayasan Supersemar karena diduga menyelewengkan dana yayasan. Pemerintah menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 11,5 triliun. Namun karena Soeharto meninggal dunia pada 27 Januari lalu, maka perkara ini dialihkan ke ahli warisnya.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim