Rusli Penuhi Panggilan KPK
Selasa, 19 Februari 2008 | 13:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka Kasus Aliran Dana Bank Indonesia, Rusli Simanjuntak kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa (19/2) pukul 11.32 WIB. "Kami memeriksa tersangka RS , kemudian dijadwalkan ada satu orang saksi yang diperiksa, yaitu Roswita Roza," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di lobi kantor KPK.
Rusli Simanjuntak diduga sebagai orang yang menerima aliran dana sebesar Rp 31,5 miliar dari Ketua dan bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, Baridjussalam Hadi dan Ratnawati Priono. Dana tersebut diduga kemudian diserahkan kepada anggota DPR RI dengan alasan diseminasi.
Selain Rusli,KPK sedianya memeriksa gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Namun pemeriksaan urung dilakukan karena Burhanuddin tak datang, dengan alasan mengikuti rapat dewan Gubernur BI.
KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang Burhanuddin Abdullah pada Rabu (20/2) pukul 10.00 wib. Dalam memanggil Gubernur BI ini, KPK tetap menggunakan dasar Undang-Undang KPK No.30 Tahun 2002, yang menggugurkan Undang-undang Bank Indonesia.
Cheta Nilawaty






Komentar Anda :