Tan Kian Bersedia Diperiksa Kejaksaan
Selasa, 19 Februari 2008 | 13:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka kasus dana Asabri, pengusaha Tan Kian, menyatakan bersedia diperiksa Kejaksaan Agung pada Rabu (20/2) besok. Menurut pengacara Tan Kian, Denny Kailimang, kliennya sudah memintanya dan akan memenuhi panggilan penyidik. ”Insya Allah (datang). Sekarang dia di Singapura,” ujar Denny saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/2).
Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Tan Kian sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni penggunaan dana PT Asabri, kredit bermasalah di Bank Internasional Indonesia (BII) dan pengambilalihan hak tagih di Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang diduga bermasalah. Dalam kasus Asabri, Tan Kian diduga terlibat dalam pembelian Plaza Mutiara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, bersama terdakwa kasus Asabri lainya, pengusaha Henry Leo. Kejaksaan seharusnya memeriksa Tan Kian pada 6 Februari lalu, namun urung dilakukan. Kejaksaan telah mengirimkan panggilan kedua.
Denny mengatakan, kliennya telah mengirim surat ke kejaksaan atas ketidakhadirannya pada 6 Februari lalu. Alasannya, saat itu Tan Kian masih berada di Amerika. Dia meminta pemeriksaan ditunda. Menurut Denny, dalam kasus pembelian Plaza Mutiara, kliennya bersedia mengembalikan uang yang diserahkan terdakwa Henry Leo sebesar Rp 32 miliar atau setara US$ 13 juta. Uang sejumlah itu, kata dia, digunakan Henry untuk membayar uang muka pembelian Plaza Mutiara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Rini Kustiani





