Pemerintah Tak Intervensi Penghitungan Ulang
Selasa, 19 Februari 2008 | 15:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi penghitungan ulang yang dilakukan Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara, Muchlis Tapitapi. ”Kami serahkan pada keputusan hukum, dan Mahkamah Agung akan mengambil keputusan itu,” ujar Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Gedung Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (19/2).
Perihal penghitungan yang kemungkinan menghasilkan dua hasil penghitungan, Mardiyanto enggan mengomentari kemungkinan itu. Ia menegaskan tak mau menambah ruwet masalah pemilihan gubernur Maluku Utara. Mardiyanto bahkan mengaku tak menyiapkan langkah antisipasi jika hasil dalam penghitungan ulang itu ada dua hasil penghitungan. ”Saya berharap, semua langkah yang diambil bisa menyejukkan,” ujarnya.
Pelaksana tugas KPUD Provinsi Maluku Utara, Muchlis Tapitapi, menyatakan siap menggelar penghitungan ulang. Rencananya, penghitungan dilakukan pada Rabu (20/2) besok. Pekan lalu dua anggota KPUD Maluku Utara yang dinon-aktifkan oleh KPU, Rahmi Husen dan Nurbaya Soleman, serta satu anggota aktif, Zainuddin, melakukan penghitungan ulang. Tapi, KPU pusat menilai penghitungan ini ilegal karena dilakukan oleh dua anggota non-aktif.
Soal tak datangnya penjabat Gubernur Maluku Utara, Timbul Pudjianto, dalam rapat koordinasi dengan Muchlis, Mardiyanto berkilah itu hal wajar. "Penjabat gubernur tak boleh ikut-ikutan terlalu dalam, nanti malah dianggap berpihak," katanya.
Menurut Mardiyanto, pemerintah tak memiliki kewenangan dalam pemilihan kepala daerah. ”Domain itu ada pada penyelenggara pemilu. Kita hormati saja keputusan Mahkamah Agung,” kata Mardiyanto.
Pramono





