Izin Tiga Agen Perjalanan Haji Dicabut
Selasa, 19 Februari 2008 | 19:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Agama mencabut izin tiga agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jamaah haji khusus. Ketiga agen itu Maktour, Al Amin, dan Dian Saltra dinilai telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan haji 2007.
"SK-nya sudah keluar dua hari lalu," kata Muhammad Abdul Ghafur Djawahir, Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji usai pembukaan Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 Hijiriah/ 2007 di Jakarta, Selasa (19/2).
Tim pengawas haji dari Departemen Agama menemukan pelanggaran berupa penelantaran jamaah haji, pemalsuan dokumen pemberangkatan calon jamaah haji, dan penggunakan paspor hijau.
Ketiga agen penyelenggara haji khusus itu telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Setelah dilakukan pengecekan, Departemen Agama memutuskan untuk mencabut izin mereka. Namun mereka masih diperbolehkan memberangkatkan calon jamaah umroh.
Sanksi pencabutan ini berlaku untuk seterusnya. Tetapi mereka dapat membuat perusahaan baru asalkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. "Kan sanksinya kepada perusahaan bukan kepada orang," kata Ghafur.
Terhadap calon jamaah yang sudah terlanjur mendaftar di tiga agen itu dapat meminta kembali uang yang sudah mereka setorkan. Pemerintah, ujarnya, tidak dapat campur tangan. Namun jika ada persoalan, calon jamaah haji dapat menggugat agen ke pengadilan. Dalam setiap pembayaran pasti ada perjanjian tentang hak dan kewajiban yang dapat dituntut.
Ghafur menambahkan agen perjalanan haji yang dicabut izinnya dapat bertambah karena Departemen Agama masih terus melakukan evaluasi.
Ketua Komisi Agama DPR Hazrul Azwar mengatakan pemberian sanksi pencabutan izin itu adalah bentuk pembelajaran. "Ini dilakukan pemerintah sebagai warning," katanya dalam acara yang sama.
Hazrul meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada calon jamaah haji yang telah membayar kepada tiga agen itu agar tetap dapat berangkat. Calon jamaah haji dapat beralih ke agen perjalanan haji yang lain.
Aqida Swamurti





