close

Sebanyak 21 Partai Baru Daftarkan Diri ke Yogyakarta

Rabu, 20 Februari 2008 | 11:42 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Pemerintah Daerah Istimewa yogyakarta menerbitkan surat keterangan terhadap 21 partai baru yang membuka kepengurusan di daerah. Jumlah tersebut masih bertambah mengingat batas akhir pendaftaran status badan hukum ke Departemen Hukum dan Perundangan berakhir 27 Februari.


"Partai-partai baru berlomba-lomba untuk mendaftarkan kepengurusan mereka di daerah agar memenuhi ketentuan undang-undang," kata Kepala Biro Pemerintahan Umum Tavip Agus Rayanto di kantornya, Selasa, (19/2).

Sebanyak 21 partai tersebut terdiri enam Pengurus Wilayah dan 15 Pengurus Daerah. Adapun Dewan Pengurus Wilayah adalah Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Parade Nusantara, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Matahari Bangsa, Partai Persatuan Bintang Reformasi, dan Partai Peduli Rakyat Nasional.

Sedangkan 15 Pengurus Daerah adalah Partai Republika, Partai Nasional Massa Marhaen, Partai Republikku, Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Indonesia Sejati, Partai Bela Negara, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Karya Pembangunan Bangsa, Partai Kerakyatan Nasional, Partai Demokrasi Pembahuruan, Partai Nasional
Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Barisan Nasional, Partai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partai Kebangsaan.

Sebuah partai baru berhak memperoleh status badan hukum dari Departemen Hukum dan Perundangan jika memenuhi beberapa persyaratan. Pasal 3 ayat 2d Undang-undang no 2 tahun 2008 mensyaratkan partai tersebut harus memiliki kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/ kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten kota daerah yang bersangkutan.

Syarat kepengurusan harus mendapat keterangan dari pemerintah setempat. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki empat kabupaten yakni Sleman, Kulon Progo, Gunung Kidul, Bantul, dan Kota Yogyakarta. Ada 78 kecamatan di Yogyakarta.

Kepala bagian Pemerintah Umum Abdul Kholik mengatakan pemerintah daerah hanya memverifikasi administrasi saja. Verifikasi bagi partai baru yang mendaftar harus menyertakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, nomer rekening partai yang bersangkutan, alamat
kantor, dan nama kepengurusan di wilayah tersebut.

Setelah semua berkas diterima, kata Kholik, mereka menerbitkan surat keterangan mengenai keberadaan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi. Surat inilah yang dipakai oleh partai baru untuk diserahkan kepada Departemen Hukum dan Perundangan.

Menurut Tavip pendaftaran partai baru hingga surat itu diterbitkan hanya memakan waktu 1-2 hari. "Kalau saya tidak ada urusan luar kantor sehari selesai. Kami tidak mau mempersulit," kata Tavip. Dia memperkirakan partai baru masih akan bertambah hingga batas akhir pada 27 Februari mendatang.

Bernarda rurit

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan