BI Minta Burhanuddin Abdullah Tak Ditahan
Rabu, 20 Februari 2008 | 14:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia dan kuasa hukum Gubernur Bank Indonesia mengajukan surat permintaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak menahan Burhanuddin Abdullah.
"Hari ini kami ajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Gubernur BI," kata pengacara M. Assegaf di kantor KPK, Jakarta, siang ini.
Assegaf mengatakan, Bank Indonesia menjamin Burhanuddin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan selama pemeriksaan akan kooperatif.
"Pertimbangan lain," kata Assegaf, "Bank Indonesia khawatir akan menimbulkan gejolak moneter," ujarnya.
KPK telah menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bank Indonesia. Terasangka lainnya adalah Rusli Simandjuntak dan Oei Hoei Tiong.
l SUTARTO





