Jalur Khusus Calon Anggota DPD 2009
Kamis, 21 Februari 2008 | 08:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilu sepakat syarat calon anggota DPD bagi anggota DPR dan DPD yang saat ini menjabat diperingan.
"Tidak perlu mengumpulkan dukungan untuk verifikasi," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu Andi Yuliani Paris ketika dihubungi Tempo, Kamis (21/2).
Anggota DPD yang ingin mencalonkan diri kembali pada pemilu 2009 sama sekali bebas syarat dukungan. Sedangkan, bebas syarat dukungan pencalonan DPD hanya untuk anggota DPR yang memperoleh suara minimal 10 persen pada pemilu 2004.
Selain itu, bebas syarat itu hanya berlaku bagi anggota DPR yang mendaftar di daerah pemilihan yang sama dengan sebelumnya.
KURNIASIH BUDI
Topik :






Komentar Anda :