Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Rekanan Bupati Kutai Mulai Diadili
Kamis, 21 Pebruari 2008 | 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur PT Mahakam Diastra Internasional Vonnie Anneka Panambunan mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (21/2). Rekanan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais ini didakwa melakukan korupsi kasus studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Chusniah, terdakwa Vonnie selaku direktur PT Mahakam mengajukan penawaran studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai, Kalimantan Timur. ”Tapi PT Mahakam tidak mempunyai kualifikasi, klasifikasi, sumber daya, peralatan maupun sertifikasi bidang jasa konsultasi studi kelayakan,” ujar jaksa Nur Chusniah membacakan dakwaan.

Menyadari hal itu, kata jaksa, PT Mahakam mengajak kerja sama dengan PT Encona Engineering dan PT Partono Pondas pada Mei 2003. Menurut jaksa, proyek studi kelayakan dikerjakan dua perusahaan kerja sama itu.

Pada 21 Januari 2004, Vonnie menerima pembayaran Rp 3,6 miliar dari bendahara proyek. Pada Maret 2004, Bupati Minahasa Utara ini kembali meminta pembayaran langsung kepada Syaukani tanpa melalui pemimpin proyek sebesar Rp 3,49 miliar. Total, Vonnie menerima Rp 6,27 miliar. Tapi, proyek studi kelayakan hanya menghabiskan dana Rp 2,2 miliar. Sehingga, negara diduga rugi sebesar Rp 4,047 miliar.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah. Tindakan terdakwa juga dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi. Ancaman menurut pasal itu adalah seumur hidup atau minimal empat tahun.

Mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rok hitam, Vonnie tampak tenang dan sesekali mengumbar senyum selama pembacaan dakwaan. Ruang sidang kemarin juga dipenuhi pendukung Vonnie.

Pengacara Vonnie, Theodorus Yosep Parera, langsung mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa. Menurut Theodorus, kasus ini seharusnya perdata. ”Klien kami didakwa sebagai personal bukan korporasi. Sebab terdakwa berlaku sebagai direktur PT Mahakam,” ujar Parera. Karena itu, dia menilai, dakwaan jaksa seharusnya tidak dapat diterima. Hakim Moefri akan melanjutkan sidang pada 28 Februari dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.

Purborini

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Beringin dan Ka'bah di Dua Pengadilan | 21 Pebruari 2005
Parade Pamong Pesakitan | 13 Desember 2004
Akibat Berpesta Anggaran  | 21 Juni 2004
Kepanikan di Garut  | 21 Juni 2004
Dari Aceh sampai Cirebon  | 24 Mei 2004
Huzrin Hood Ditahan  | 02 Juni 2003
Dan Berpestalah Wakil Kita  | 19 Mei 2003
R. Nuriana:"Saya Hanya Penyelenggara" | 28 April 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Periksa Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia
Tersangka Korupsi Pingsan Saat Ditahan
Semua Kepala Dinas Kutai Barat Bakal Diperiksa
Syamsul Bahri Dituntut Dua Tahun
Bendahara YPPI Tinggalkan KPK
Pegawai BI Bandung Gelar Aksi Keprihatinan
Hamka Yamdu Diperiksa KPK 12 Jam
Gubernur Jambi Diperiksa KPK
Karanganyar Raih Indeks Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Pejabat Kalimantan Timur Diperiksa Kasus Pengerukan Sungai
> selengkapnya...

Referensi

Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi
Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)
Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk117932 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< February,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data