Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Putusan Mahkamah Kosnstitusi Tentang Peradilan HAM Dinilai Positif
Jum'at, 22 Pebruari 2008 | 08:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Menurut Elsam, keputusan menghilangkan kata "dugaan" pada pasal 43 ayat (2) dan penjelasan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM sudah tepat.

"Dengan putusan ini kami berharap tak ada lagi upaya mengaburkan mekanisme pengadilan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu," ujar Direktur Eksekutif Elsam, Agung Putri Astrid Kartika, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Tempo hari ini.

Pertengahan tahun lalu, bekas Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integarasi Timor Timur, Eurico Guteres, mengajukan pengujian pasal 43 Undang-Undang Peradilan HAM kepada Mahkamah Konstitusi. “Pasal itulah yang menyebabkan Eurico dihukum 10 tahun penjara," ujar Agung.

Saat itu, Mahendradatta, kuasa hukum Eurico, mempersoalkan pasal yang mengatur pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc. Pangkal masalahnya terdapat pada usulan pembentukan pengadilan ad hoc oleh DPR yang hanya berdasarkan dugaan pelanggaran HAM berat. “Itu bertentangan dengan hak konstitusional warga negara,” kata Mahendradatta.

Setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi, Agung berharap rekomendasi pembentukkan pengadilan HAM dibuat berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM atau Kejaksaan Agung.

Raden Rachmadi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemilihan Hakim MK Wajib Transparan
Mantan Presiden akan Hadiri Syukuran Ulang Tahun MK
Mahkamaha Konstitusi Periksa Dua Permohonan Uji Materiil
Mahkamah Konstitusi Diminta Percepat Uji Materi Soal Calon Independen
Mahkamah Konstitusi Tolak Hak Uji Undang-Undang BI
Pemerhati Hukum Ajukan Hak Uji UU Pemerintahan Daerah
Mahkamah Konstitusi Meminta Keterangan Pemerintah soal Hukuman Mati
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Undang-Undang PTUN
Ketua Komisi Yudisial Diusulkan Dirangkap Ketua MA
Warga Asing Ajukan Hak Uji Mahkamah Konstitusi
> selengkapnya...

Referensi

Selamat Tinggal Partai

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk117949 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< February,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data