|
Putusan Mahkamah Kosnstitusi Tentang Peradilan HAM Dinilai Positif
Jum'at, 22 Pebruari 2008 | 08:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Menurut Elsam, keputusan menghilangkan kata "dugaan" pada pasal 43 ayat (2) dan penjelasan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM sudah tepat.
"Dengan putusan ini kami berharap tak ada lagi upaya mengaburkan mekanisme pengadilan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu," ujar Direktur Eksekutif Elsam, Agung Putri Astrid Kartika, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Tempo hari ini.
Pertengahan tahun lalu, bekas Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integarasi Timor Timur, Eurico Guteres, mengajukan pengujian pasal 43 Undang-Undang Peradilan HAM kepada Mahkamah Konstitusi. “Pasal itulah yang menyebabkan Eurico dihukum 10 tahun penjara," ujar Agung.
Saat itu, Mahendradatta, kuasa hukum Eurico, mempersoalkan pasal yang mengatur pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc. Pangkal masalahnya terdapat pada usulan pembentukan pengadilan ad hoc oleh DPR yang hanya berdasarkan dugaan pelanggaran HAM berat. “Itu bertentangan dengan hak konstitusional warga negara,” kata Mahendradatta.
Setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi, Agung berharap rekomendasi pembentukkan pengadilan HAM dibuat berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM atau Kejaksaan Agung.
Raden Rachmadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|