|
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hamka Yamdu
Jum'at, 22 Pebruari 2008 | 13:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI Fraksi Partai Golkar, Hamka Yamdu. Hamka diperiksa sebagai saksi dalam kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.
"Pemeriksaan Hamka sudah yang kedua kalinya, dia diperiksa masih sebagai saksi dalam proses penyidikan ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkatnya kepada Tempo.
Hamka Yamdu disebut-sebut oleh tersangka Rusli Simanjuntak pada proses penyelidikan sebagai salah seorang anggota DPR yang menerima uang sebesar Rp 31,5 miliar. Namun, setelah proses penyelidikan, Rusli menarik kembali keterangannya.
Sebelumnya, menanggapi pencabutan keterangan Rusli, Wakil Ketua KPK bidang penindakan Chandra M. Hamzah mengatakan, KPK tidak menjadikan keterangan Rusli sebagai patokan utama dalam proses penyelidikan. Ia menambahkan, terhadap keterangan apapun yang dapat memberi petunjuk bagi kasus ini, keterangan tersebut tetap harus diperhatikan.
KPK menetapkan tiga tersanka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, Kepala BI Surabaya, Rusli Simanjuntak dan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong. Selain itu, KPK juga sudah mencekal 17 orang terkait kasus ini.
Cheta Nilawaty
INDEKS BERITA LAINNYA :
|