|
Dua Pejabat Bapeten Divonis Bersalah
Jum'at, 22 Pebruari 2008 | 15:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bersalah Dua pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam. Hieronimus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Sugiyo 3 tahun penjara dan denda 200 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelumnya, Sugiyo dituntut 5 tahun penjara dan Hieronimus dituntut 7 tahun.
Hieronimus pun dikenakan uang pengganti sebesar Rp 2,234 miliar. Jumlah ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebesar Rp 3,7 miliar. Sedangkan Sugiyo diminta uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
Jika keduanya tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, negara akan merampas harta benda kedua terdakwa dan melakukan lelang. "Jika hasil uang lelang masih tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara," kata Sutiyono, ketua majelis hakim dalam sidang putusan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (22/2).
Sugiyo merupakan Pimpinan Proyek Peningkatan Kelembagaan dan Prasarana, sementara Hieronimus adalah Kepala Biro Umum Bapeten. Mereka menaikkan harga tanah yang akan dibangun sebagai Pusat Pendidikan dan Latihan Bapeten sehingga mendekati pagu anggaran yang sebesar Rp 20 miliar.
Tanah yang akan dibangun untuk Pusat Pendidikan dan Latihan Bapeten itu dibeli dengan harga Rp 19,995 miliar atau Rp 312.700 dengan luas 63.945 meter persegi. Padahal harga tanah yang berlokasi di daerah puncak Bogor itu nilainya hanya Rp 170 ribu per meter persegi.
Akibatnya ada kelebihan dana sebesar Rp 9,5 miliar. Kelebihan dana tersebut diberikan kepada pihak-pihak antara lain, Anggota DPR Noor Adenan Razak sebesar Rp 1,27 miliar dalam bentuk bilyet dan uang tunai Rp 250 juta.
Dalam putusan ini hakim anggota Sofialdi menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Alasannya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum tidak memasukkan bukti pengembalian dari Kepala Bapeten senilai Rp 400 juta dan pemblokiran tiga rekening milik Hieronimus.
Menanggapi vonis ini, Hieronimus menyatakan banding. Sementara Sugiyo hanya diam saja, sambil menunduk.
Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|