Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dua Pejabat Bapeten Divonis Bersalah
Jum'at, 22 Pebruari 2008 | 15:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bersalah Dua pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam. Hieronimus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Sugiyo 3 tahun penjara dan denda 200 juta.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelumnya, Sugiyo dituntut 5 tahun penjara dan Hieronimus dituntut 7 tahun.

Hieronimus pun dikenakan uang pengganti sebesar Rp 2,234 miliar. Jumlah ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebesar Rp 3,7 miliar. Sedangkan Sugiyo diminta uang pengganti sebesar Rp 50 juta.

Jika keduanya tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, negara akan merampas harta benda kedua terdakwa dan melakukan lelang. "Jika hasil uang lelang masih tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara," kata Sutiyono, ketua majelis hakim dalam sidang putusan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (22/2).

Sugiyo merupakan Pimpinan Proyek Peningkatan Kelembagaan dan Prasarana, sementara Hieronimus adalah Kepala Biro Umum Bapeten. Mereka menaikkan harga tanah yang akan dibangun sebagai Pusat Pendidikan dan Latihan Bapeten sehingga mendekati pagu anggaran yang sebesar Rp 20 miliar.

Tanah yang akan dibangun untuk Pusat Pendidikan dan Latihan Bapeten itu dibeli dengan harga Rp 19,995 miliar atau Rp 312.700 dengan luas 63.945 meter persegi. Padahal harga tanah yang berlokasi di daerah puncak Bogor itu nilainya hanya Rp 170 ribu per meter persegi.

Akibatnya ada kelebihan dana sebesar Rp 9,5 miliar. Kelebihan dana tersebut diberikan kepada pihak-pihak antara lain, Anggota DPR Noor Adenan Razak sebesar Rp 1,27 miliar dalam bentuk bilyet dan uang tunai Rp 250 juta.

Dalam putusan ini hakim anggota Sofialdi menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Alasannya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum tidak memasukkan bukti pengembalian dari Kepala Bapeten senilai Rp 400 juta dan pemblokiran tiga rekening milik Hieronimus.

Menanggapi vonis ini, Hieronimus menyatakan banding. Sementara Sugiyo hanya diam saja, sambil menunduk.

Purborini


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Rekanan Bupati Kutai Mulai Diadili
KPK Periksa Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia
Tersangka Korupsi Pingsan Saat Ditahan
Syamsul Bahri Dituntut Dua Tahun
Bendahara YPPI Tinggalkan KPK
Pegawai BI Bandung Gelar Aksi Keprihatinan
Hamka Yamdu Diperiksa KPK 12 Jam
Gubernur Jambi Diperiksa KPK
Karanganyar Raih Indeks Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Tersangka Korupsi PT Pos Tak Cuma Dua Orang
> selengkapnya...

Referensi

Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Pengusutan KPK
Perjalanan Kasus Dana Prajurit
Ruwetnya Tanah Senayan
Hasil Kerja Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk117969 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< February,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data