Irawady Joenoes Dituntut 6 Tahun Penjara

Jum'at, 22 Februari 2008 | 19:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Yudisial (non aktif) Irawady Joenoes dituntut 6 tahun penjara potong masa tahanan subsider 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

Ketua tim jaksa penuntut umum, Rudi Margono, menyatakan Irawady terbukti bersalah dalam kasus pemerimaan gratifikasi pengadaan tanah di KY, yang melibatkan pengusaha Freddy Santoso yang telah dihukum 4 tahun penjara. Irawady dinilai tidak kooperatif dan berkukuh melakukan penjebakan saat tertangkap menerima suap.

"Apabila terdakwa sedang menjebak, seharusnya membawa petugas yang berwenang," kata Rudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (22/2). Irawady pun seharusnya menyerahkan barang bukti kepada petugas KPK. "Bukan menyimpan uang sebanyak US$ 30 ribu dalam kantung celana.”

Irawady tertangkap tangan oleh KPK saat menerima uang Rp 600 juta dan US$ 30 ribu dari pengusaha Freddy Santoso. Uang itu merupakan fee setelah tanah Freddy di Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, dibeli untuk kantor baru Komisi Yudisial.

Pengacara Irawady, Firman Wijaya mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa. Jaksa, kata dia, sudah mengubah konstruksi peristiwa yang terjadi. "Fakta itikad baik Irawady tidak dijadikan pertimbangan oleh jaksa," katanya.

Purborini






Komentar Anda

Kirim