Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

RUU Pemilu

Pasal Mengenai Sanksi Kepada Media Dihapus
Jum'at, 22 Pebruari 2008 | 20:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Legislatif Andi Yuliani Paris mengatakan fraksi-fraksi sepakat menghapus pasal mengenai pemberian sanksi terhadap pemimpin redaksi media massa yang melanggar larangan pemberitaan kampanye pada masa tenang.

"Kami sepakat menghapus pasal tersebut," katanya di Gedung DPR, Jumat (22/02).

Dalam pasal 277 RUU Pemilu disebutkan, setiap pemimpin redaksi media massa cetak dan pemimpin redaksi lembaga penyiaran yang melanggar larangan pemberitaan kampanye pada masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (5), dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dan dendan paling sedikit Rp 30 juta dan paling banyak Rp 60 juta. Pasal ini, kata Andi, telah sepakat untuk dihapus.

Pasal 96 ayat (5) yang dimaksud diatas berbunyi Media massa cetak dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, pasal 317 yang bebunyi: "Setiap media cetak dan lembaga penyiaran yang tidak memberikan kesempatan yang sama dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (3) kepada peserta pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta." "Pasal ini juga dihapus," katanya.

Pasal 100 ayat (3) yang dimaksud berbunyi media massa dan lembaga penyiaran wajib memberi kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.

Wakil Ketua Pansus Tamam Achda mengatakan pasal-pasal berisi sanksi terhadap media massa tersebut dihapus karena Undang-Undang Pemilu Legilatif tidak memiliki kewenangan mengatur media massa. "Jadi dikembalikan ke Undang-Undang Pers," katanya. Dwi Riyanto Agustiar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

RUU Pemilu Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
Pansus RUU Pemilu Diminta Tak Permasalahkan Fungsi DPD
Mahkamaha Konstitusi Periksa Dua Permohonan Uji Materiil
Partai Bisa Calonkan Presiden Apabila Memperoleh Suara Minimal 35 Persen
Target Penyelesaian RUU Paket Politik Tidak Tercapai, Pemilu Terancam Kacau
DPR Tetap Bahas RUU Penyelenggara Pemilu
Pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu Hampir Final

Referensi

Keran Independen Masih Tersumbat

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk117998 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< February,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data