|
RUU Pemilu
Pasal Mengenai Sanksi Kepada Media Dihapus
Jum'at, 22 Pebruari 2008 | 20:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Legislatif Andi Yuliani Paris mengatakan fraksi-fraksi sepakat menghapus pasal mengenai pemberian sanksi terhadap pemimpin redaksi media massa yang melanggar larangan pemberitaan kampanye pada masa tenang.
"Kami sepakat menghapus pasal tersebut," katanya di Gedung DPR, Jumat (22/02).
Dalam pasal 277 RUU Pemilu disebutkan, setiap pemimpin redaksi media massa cetak dan pemimpin redaksi lembaga penyiaran yang melanggar larangan pemberitaan kampanye pada masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (5), dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dan dendan paling sedikit Rp 30 juta dan paling banyak Rp 60 juta. Pasal ini, kata Andi, telah sepakat untuk dihapus.
Pasal 96 ayat (5) yang dimaksud diatas berbunyi Media massa cetak dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, pasal 317 yang bebunyi: "Setiap media cetak dan lembaga penyiaran yang tidak memberikan kesempatan yang sama dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (3) kepada peserta pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta." "Pasal ini juga dihapus," katanya.
Pasal 100 ayat (3) yang dimaksud berbunyi media massa dan lembaga penyiaran wajib memberi kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
Wakil Ketua Pansus Tamam Achda mengatakan pasal-pasal berisi sanksi terhadap media massa tersebut dihapus karena Undang-Undang Pemilu Legilatif tidak memiliki kewenangan mengatur media massa. "Jadi dikembalikan ke Undang-Undang Pers," katanya. Dwi Riyanto Agustiar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|