KPK Cekal Hamka Yamdu
Senin, 25 Februari 2008 | 17:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah menyatakan sudah meminta imigrasi untuk mencegah
mantan anggota Komisi IX DPR RI, Hamka Yamdu ke luar negeri.
“Sudah dikirimkan surat cegah via pos,” kata Chandra saat ditemui usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin.
Pada Rabu (13/2), KPK telah menetapkan 17 nama untuk dicekal terkait skandal aliran dana Bank Indonesia ke anggota Komisi IX DPR-RI periode lalu sebesar Rp 100 miliar. Dari jumlah itu terdapat nama Anthony Zedra Abidin, sejawat Hamka di DPR, yang kini menjadi wakil gubernur Jambi.
Syaiful Rahman, Direktur Penindakan pada Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan belum menerima surat penetapan pencekalan itu.
“Mungkin karena penyampaian dari KPK kepada Dirjen Imigrasi itu berbeda dengan yang lain, kalau yang lain kan menggunakan kurir,” ujar Syaiful di tempat yang sama. Cheta Nilawaty





