Fraksi DPR Usulkan 5 Calon Hakim Konsitusi
Senin, 25 Februari 2008 | 21:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Hukum DPR akhirnya menyetujui fraksi-fraksi di Parlemen dapat mengusulkan calon hakim konstitusi. ”Sudah lima nama yang masuk,” ujar anggota Komisi Hukum DPR Fachry Hamzah di gedung MPR/DPR, Senin (25/02). Kelima calon hakim konstitusi usulan fraksi tersebut, yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Akil Mochtar, Taufiqurrahman Syahuri, dan Deddy Ismatullah.
Jimly Asshiddiqie dan Deddy Ismatullah diusulkan Fraksi Persatuan Pembangunan. Mahfud MD, Akil Mochtar, serta Taufiqurrahman Syahuri diusulkan Fraksi Keadilan Sejahtera. Selain itu, Fraksi Amanat Nasional juga mengusulkan nama Jimly. "Jimly dicalonkan banyak partai," ujarnya.
Keputusan menambah calon hakim konstitusi melalui jalur fraksi ini tampaknya cukup mengejutkan. Sebab pada dua pekan lalu pendaftaran calon hakim konstitusi dilakukan secara perseorangan. Sebelumnya Komisi Hukum DPR telah menetapkan 16 calon hakim konstitusi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan sendiri, kata Fachry, baru akan dibahas Selasa (26/2) malam. ”Ada perbedaan pandangan soal mekanismenya,” kata dia.
Perbedaan pandangan itu, kata dia, sejumlah fraksi menginginkan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena dia pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebelum menjadi ketua Mahkamah Konstitusi. ”Tapi ada juga yang menginginkan agar Jimly tetap ikut uji kelayakan,” ujarnya. Usulan lain, lanjutnya, Jimly tidak perlu mengikuti uji kelayakan namun kinerjanya selama ini perlu dievaluasi.
Dwi Riyanto Agustiar





