Paripurna RUU Pemilu Hari Ini Ditunda

Selasa, 26 Februari 2008 | 08:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang dijadwalkan hari ini, Selasa (26/2) ditunda hingga 28 Februari.

"Kami sadar penundaan ini diharapkan menjadi tambahan waktu untuk menghasilkan kesepakatan yang lebih baik," kata Ketua Panita Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan kepada Tempo pada Selasa pagi. Fery meminta maaf pada masyarakat atas penundaan itu.

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Lena Mariana Mukti mengatakan hingga Senin tengah malam lobi antar fraksi berlangsung buntu. Partai Golkar, kata dia, bertahan soal alokasi kursi daerah pemilihan tiga hingga 10 dengan maksimal kabupaten/kota berjumlah delapan.

Selain itu DPR dan pemerintah belum berhasil menyepakati rumusan terkait jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi. Ada dua pilihan jumlah kursi itu definitif atau sebanyak-banyaknya. Menurut dia rumusan itu tergantung kesepakatan soal kursi partai di DPR yang tidak lolos Parlementary Treshold (PT). Hingga kini belum ada kesepakatan kursi kosong itu hangus atau didistribusikan. "Soal ini tak terlau berat perdebatannya," ujar Lena.

lobi telah menyepakati electoral treshoold sebesar 3 %. Namun, besaran PT belum disepakati. Hingga kini pilihan PT adalah 1,5 persen, 2 persen, dan 3 persen. Partai kecil meminta PT 1,5 persen dan ada peralihan partai yang sudah duduk di DPR bisa langsung masuk tanpa Treshold. Fraksi yang meminta itu adalah PBB, PBR, dan PDS. KURNASIH

TOPIK






Komentar Anda

Kirim