Batas Waktu Penyerahan Berkas Partai Tidak Diperpanjang

Rabu, 27 Februari 2008 | 12:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Hukum dan HAM tidak akan memperpanjang batas waktu penyerahan kelengkapan persyaratan partai politik. Permintaan perpanjangan ini sebelumnya disampaikan Partai Penyelamat Anak Bangsa dan Partai Pengamal Tarekat Islam meminta perpanjangan waktu.

"Kami tidak akan kabulkan," kata Direktur Tata Negara, Aidir A Daud di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (27/2). Menurut dia, waktu yang diberikan sudah sangat cukup.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin M. "Kita akan buka pendaftaran hari ini sampai pukul 24.00," ujar dia.

Syamsudin menjelaskan tim verifikasi akan melakukan pengecekan fisik dari materi-materi kelengkapan yang diserahkan partai di Puncak, Jawa Barat. "Besok berangkat dan mereka di sana selama 5 hari," ujarnya. Namun, proses keseluruhan verifikasi akan berlangsung selama 45 hari.

Tadi pagi, Partai Nasional Indonesia Pancasila melengkapi berkasnya. Menurut Sekertaris Jenderal PNI Pancasila Rinto Handoyo, partainya sudah memiliki perwakilan di 22 provinsi hingga tingkat kecamatan. "Sudah 65 persen, sesuai dengan persyaratan," katanya.

Purborini






Komentar Anda

Kirim