Hamka Yandhu Penuhi Panggilan KPK
Rabu, 27 Februari 2008 | 13:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah mangkir pada Jumat pekan lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Hamka Yandhu hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR.
"Dia diperiksa sebagai saksi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi Tempo, Rabu (27/2).
Selain Hamka, KPK juga kembali memeriksa Kepala BI Surabaya ,Rusli Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ia diperiksa untuk kepentingan pengembangan kasus," tambah Johan.
KPK tengah menyelidiki hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Bank Indonesia pada 2004. Dana audit itu disebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR di Komisi Keuangan dan Perbankan.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
Tiga pejabat BI dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur BI, Burhanudin Abdullah, Kepala BI Surabaya, Rusli Simanjuntak dan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong.
Purborini





